dirgahayu ri 80

Tertipu Iklan Online, Warga Trenggalek Dirugikan Jutaan Rupiah

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Jul 2025 15:59 0 90 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Hanya gara-gara tergiur iklan komersial tidak jelas di media sosial (medsos), seorang warga Kabupaten Trenggalek dirugikan hingga jutaan rupiah.

Iming-iming hadiah menarik yang muncul di salah satu laman medsos, menjadikan korban terjebak dalam penipuan online.

Adalah RS, warga Desa Wonocoyo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek awalnya menemukan iklan undian berhadiah mobil lewat di akun Facebook miliknya.

Tanpa curiga, dirinya kemudian mengisi data melalui tautan yang tersedia.

Usai proses tersebut, korban mendapat panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Bank BNI.

Orang itu mengatakan bahwa RS memenangkan undian dan akan mendapatkan hadiah mobil.

“Namun, untuk bisa mencairkan hadiah, korban diminta mengunduh aplikasi bernama Wonder BNI dan mengikuti sejumlah instruksi,” sebut Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, Kamis (31/7/2025).

Lanjut dia, korban diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening virtual atas nama orang lain, dengan alasan untuk verifikasi keikutsertaan undian.

Tanpa curiga, semua arahan dari terduga pelaku dituruti, termasuk mentransfer sejumlah uang.

“Korban sempat mentransfer sejumlah uang dua kali, senilai Rp3.333.333, dan Rp2.999.999 melalui sebuah akun virtual,” imbuhnya.

Namun, kata Kompol Herlinarto, saat dirinya (korban) diminta lagi untuk meningkatkan saldo agar memperlancar proses penyerahan hadiah, kecurigaan mulai muncul.

Usai berlarut-larut tanpa kejelasan, korban akhirnya sadar jika telah tertipu.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.

“Menerima laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga berhasil menangkap terduga pelaku berinisial JN (29), warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” ujar Wakapolres.

BACA JUGA :  Viral, Mobil Merah Seret Anggota Polisi 1 Kilometer, Tabrak Warga hingga Luka

Bersama terduga pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka, tandas Kompol Herlinarto, diamankan pula sejumlah barang bukti.

Di antaranya, dua unit ponsel, beberapa kartu SIM, serta print out percakapan WhatsApp dan bukti transfer milik korban.

Kepada tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Kepada seluruh masyarakat, imbau Wakapolres, untuk lebih berhati-hati dalam merespons iklan di media sosial.

Terutama iklan yang menjanjikan hadiah dengan syarat mengisi data pribadi atau mentransfer uang.

Penipuan berbasis digital seperti ini semakin marak dan menyasar siapa saja.

“Bagi masyarakat diimbau agar lebih bijak serta berhati-hati, jangan mudah tergiur iklan apapun,” pungkas Kompol Herlinarto.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini