KUDUS – Mondes.co.id | Perkelahian antara sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kudus di tempat karaoke Kabupaten Pati berbuntut panjang.
Penyelesaian kasus tersebut hingga kini masih terkesan menggantung.
Hal tersebut lantaran sanksi atas perbuatan yang tak patut dilakukan abdi negara, tak kunjung dijatuhkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, mengaku hingga saat ini belum menerima surat rekomendasi dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan kasus dugaan perkelahian dua pejabat ASN Kudus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Revli saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Ia menegaskan bahwa dirinya belum bisa memberi penjelasan atas proses pembahasan sanksi terhadap dua ASN yang bersangkutan, karena laporan dari Inspektorat belum diterimanya.
“Sampai saat ini, saya masih belum menerima,” ujar Revli saat ditemui di Museum Patiayam Kudus.
Pernyataan tersebut cukup mengejutkan, mengingat sebelumnya Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan terhadap dua ASN yang terlibat, masing-masing berinisial H dan E.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya pelanggaran disiplin ASN.
Selain melakukan klarifikasi kepada kedua ASN, Inspektorat juga telah meminta keterangan dari pihak luar yang berkaitan dengan insiden, serta memeriksa rekaman CCTV dari tempat karaoke tempat kejadian berlangsung.
Meski belum menerima laporan resmi, Revli memastikan bahwa proses penegakan disiplin akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan.
Ia berharap, dalam waktu dekat proses tersebut bisa segera dimulai.
“Saya berharap dalam waktu satu atau dua minggu ke depan proses penegakan disiplin sudah bisa dilakukan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Tim Penegakan Disiplin ASN nantinya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap hasil laporan dari Inspektorat dengan memanggil langsung dua ASN yang terlibat untuk dilakukan klarifikasi ulang.
“Jadi, kami nanti juga akan memanggil kedua ASN yang bersangkutan untuk diklarifikasi,” imbuhnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan, Revli enggan memberikan bocoran.
Ia menegaskan bahwa sanksi baru akan ditentukan setelah Tim Penegak Disiplin ASN menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan.
Seperti diketahui, insiden memalukan yang melibatkan dua pejabat ASN dari dinas yang sama itu, terjadi saat jam kerja dan langsung menuai sorotan publik.
Masyarakat pun mendesak Pemkab Kudus agar bertindak tegas terhadap pelanggaran etika dan disiplin tersebut.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar