KUDUS – Mondes.co.id | Pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak selamanya berjalan mulus.
Seringkali ada hambatan-hambatan yang dialami para calon nasabah, salah satunya karena terhambat BI Checking.
Permasalahan ini juga terjadi di Bank Jateng Cabang Kudus.
Bank Jateng cabang Kudus mencatat tingkat Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah mencapai 0,2 persen.
Namun, ada sejumlah hambatan yang mengganjal proses pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi calon nasabah Bank Jateng di Kota Kretek.
Hambatan yang banyak ditemui dari calon nasabah, berasal dari catatan negatif dalam BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini berasal dari penggunaan layanan paylater.
“Banyak UMKM yang kesulitan mengajukan KUR karena terlilit transaksi kecil lewat platform paylater. Misalnya hanya karena belanja Rp200 ribu saja namun telat bayar, itu sudah mempengaruhi SLIK mereka,” ujar Pemimpin Cabang Bank Jateng Kudus, Risdiyanto saat ditemui kemarin.
Risdiyanto menyebut ada sekitar 10 persen nasabah yang terkendala karena permasalahan tersebut.
Guna menyelesaikan permasalahan itu, Bank Jateng aktif memberikan edukasi kepada para pelaku UMKM terkait pentingnya menjaga histori kredit.
Salah satunya, dengan menyelesaikan tagihan kecil di platform digital.
Edukasi tersebut terbukti membantu banyak calon nasabah untuk bisa kembali mengakses pembiayaan.
Di sisi lain, alokasi KUR yang disalurkan Bank Jateng kepada UMKM di Kabupaten Kudus melampaui target tahunan yang dipatok sekitar Rp70 miliar.
Peminat kredit lunak berasal dari pelaku UMKM sektor usaha mikro seperti warung, konveksi, dan perdagangan kelontong.
Penyaluran KUR melalui Bank Jateng Cabang Kudus sejak Januari hingga 22 Juli 2025 tercatat sebesar Rp77,449 miliar.
Plafon pinjaman paling laris berada di kisaran Rp100-300 juta.
“Penyaluran KUR tersebut melalui tiga unit kerja, yakni Bank Jateng Cabang Kudus di Jalan Sudirman, Unit Jati, dan Unit Prambatan,” terangnya.
Dari ribuan nasabah KUR yang dilayani Bank Jateng Kudus, kata Risdiyanto, sebagaian besar adalah pelaku UMKM di sektor usaha mikro seperti warung, konveksi, dan perdagangan kelontong.
“Batas maksimal plafon KUR mikro hingga Rp500 juta per nasabah berdasarkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ucap Risdiyanto.
Sedangkan nasabah yang mengajukan pinjaman di atas Rp500 juta, imbuh Risdiyanto, diarahkan kepada Kredit Umum Produktif (KUP).
Program KUR tetap mendapat subsidi bunga dari pemerintah, namun berlaku sistem bertingkat.
Sebagai informasi, mekanisme pengajuan KUR pertama yakni nasabah mendapat bunga 6 persen per tahun.
Kemudian pada pengajuan kedua, bunga naik menjadi 7 persen dan ketiga menjadi 8 persen per tahun.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar