KUDUS – Mondes.co.id | Kabupaten Kudus tengah digemparkan dengan sebuah kasus yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD.
Adapun kasus viral yang kini tengah menjadi perbincangan masyarakat adalah pengungkapan praktik perjudian di sebelah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus, pada Minggu (20/7/2025) dini hari.
Praktik perjudian ini berhasil diungkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang dikirimkan melalui media sosial dan kanal Lapor Pak Kapolres.
Dalam laporan tersebut, warga mengeluhkan seringnya terjadi aktivitas perjudian di lokasi tersebut yang dinilai sangat meresahkan karena dilakukan di tempat umum. Bahkan, kerap berlangsung hingga larut malam.
Menyikapi laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan cepat di lapangan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku yang kedapatan sedang bermain judi jenis domino.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 set kartu domino yang digunakan saat bermain.
Kemudian, 3 set kartu domino cadangan, 1 lembar banner yang digunakan sebagai alas, dan uang tunai sebesar Rp1.025.000 yang diduga sebagai taruhan.
Tidak sampai di situ, ada hal yang lebih mengejutkan masyarakat Kota Kretek ini.
Disebutkan bahwa satu dari lima pelaku tersebut diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kudus, berinisial S, yang ikut serta dalam aktivitas perjudian.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, subsider Pasal 303 bis, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kami tegak lurus dalam menegakkan hukum. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, siapa pun orangnya. Termasuk pejabat publik, semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Heru Dwi Purnomo saat di hadapan awak media, Senin (21/7/2025) siang.
Tak hanya di Karangrowo, pada hari yang sama, Polres Kudus juga berhasil mengungkap tiga lokasi perjudian lainnya di wilayah hukum yang berbeda.
Ini menjadi bukti komitmen Polres Kudus dalam memberantas penyakit masyarakat secara menyeluruh.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan tindak kejahatan di lingkungannya.
“Partisipasi masyarakat adalah kunci utama. Polri tidak bisa bekerja sendiri. Terima kasih atas kepercayaan dan keberanian warga melapor. Kami pastikan semua laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” ungkapnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian dalam bentuk apapun.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Mari kita jadikan Kudus sebagai daerah yang bermartabat, bebas dari judi dan segala bentuk kejahatan,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar