TRENGGALEK – Mondes.co.id | Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 jenjang SMA Negeri di Kabupaten Trenggalek kembali disorot tajam.
Sejumlah indikasi dugaan praktik kecurangan dan ‘jalur belakang’ mencuat.
Memunculkan pertanyaan besar atas integritas pelaksanaan sistem pendaftaran yang telah diwajibkan berlangsung secara daring (online).
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kepada media bahwa dirinya mendapatkan tawaran untuk memasukkan anaknya ke salah satu SMA Negeri di Trenggalek, meski pendaftaran resmi telah ditutup.
“Saya kemarin bertamu ke rumah kepala sekolah salah satu SMA Negeri. Darinya, dapat informasi bahwa meski pendaftaran online sudah tutup, tapi masih ada peluang masuk lewat jalur khusus,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa keputusan akhir terkait penerimaan siswa ‘non-prosedural’ itu bergantung pada masing-masing kepala sekolah.
Bahkan, diduga telah terjadi kesepakatan tertutup antar anggota Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Trenggalek dan Tulungagung untuk membuka peluang pendaftaran ‘offline’ di luar jam resmi.
“Kata kepala sekolah itu, semalam (2/7/2025) ada jalur pendaftaran offline dibuka setelah jam 21.00 WIB,” imbuhnya.
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Jenderal LSM WAR, Zainal Arifin menyayangkan adanya pernyataan semacam itu dari oknum kepala sekolah.
Sehingga pernyataan yang terlontar dapat menimbulkan keresahan, serta konflik sosial di tengah masyarakat.
“Jangan sampai ini menambah daftar panjang persoalan di tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” tandas Zainal, Rabu (16/7/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar investigasi menyeluruh untuk mengungkap potensi praktik pelanggaran prosedur yang mencederai azas keadilan dan transparansi dalam pendidikan.
“Kami akan kumpulkan data, bahan, dan keterangan dari berbagai pihak. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami bawa ke ranah hukum,” tambahnya.
Untuk diketahui, jika informasi dimaksud terbukti benar, maka praktik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi.
Di antaranya, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru yang mewajibkan proses transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif.
Pasal 421 KUHP: “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberi sesuatu, membayar, atau melakukan sesuatu demi keuntungan pribadi atau orang lain, dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Pasal 3 UU Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001): Menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan atau perekonomian negara.
LSM WAR pun menyerukan agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur turun tangan melakukan audit dan pengawasan ketat terhadap proses SPMB di seluruh wilayah, khususnya daerah-daerah rawan penyimpangan.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar