Jumlah Formasi Tes PPPK Guru Pati Tahap 2 Sempat Dipertanyakan, Kenapa?

waktu baca 3 menit
Rabu, 9 Jul 2025 11:59 0 81 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung dalam dua tahapan.

Namun, formasi secara detail yang dibutuhkan pada seleksi PPPK tahap 2 terbilang tertutup di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Pati.

Bahkan, banyak para pelamar yang menyayangkan tidak adanya transparansi tersebut.

Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menyelenggarakan seleksi CASN, mulai dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK tahap 1, dan PPPK tahap 2.

Pada seleksi CPNS dibutuhkan 71 formasi dan pada seleksi PPPK tahap 1 dibutuhkan 925 formasi terdiri dari 399 tenaga teknis, 112 tenaga kesehatan (nakes), dan 414 guru.

Namun, pada seleksi PPPK tahap 2 banyak yang tidak diketahui secara jelas terkait jumlah formasi yang dibutuhkan.

Pasalnya, formasi pada seleksi PPPK tahap 2 ini diambil dari sisa pelamar yang gagal lolos di seleksi PPPK tahap 1.

Sehingga panitia seleksi daerah (Panselda) tidak bisa memprediksi ketika masa-masa pendaftaran.

Hal ini pun ditanggapi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Yogo Wibowo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Pati, Aziz Muslim.

Ia menjelaskan secara rinci jumlah formasi seleksi PPPK tahap 2 yang dibuka pada awal tahun 2025 ini. Yakni 1 tenaga teknis, 43 nakes, dan 79 guru.

“Seleksi PPPK tahap 2 mengisi sisa dari tahap 1 kayak tenaga teknis, karena total formasi 400 berarti tahap 2 ya cuma 1. Tenaga kesehatan sisa sebelumnya, karena ada beberapa yang tidak melamar, kemudian diisi pelamar seleksi PPPK tahap 2,” ungkapnya saat ditemui awak media, Rabu, 9 Juli 2025.

BACA JUGA :  DPRD Pati Minta Petani Siapkan Strategi Hadapi MT 3

Aziz menjabarkan bahwa pada kebutuhan formasi PPPK tahap 2 pada jabatan fungsional, tenaga teknis dan nakes telah dipaparkan saat masa pendaftaran.

Akan tetapi, khusus formasi PPPK tahap 2 jabatan fungsional tenaga pendidik alias guru, tidak dibuka secara transparan karena kewenangan dalam memetakan formasi ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati.

“Formasi nakes dari awal sudah melamar sampai detail formasi dan yang teknis juga sama. Tetapi yang belum ada formasi guru, karena guru sesuai regulasi kewenangannya ada di Disdikbud yang koordinasi dengan BKPSDM,” ujar Aziz.

“Ketika ada yang lolos kita tindak lanjuti dengan surat dari dinas (Disdikbud), kita sampaikan jumlah sekian formasi apa saja. Pemetaan dilakukan teman-teman Dinas Pendidikan,” imbuhnya.

Dijelaskannya bahwa pembagian formasi guru pada seleksi CASN kali ini memang sangat kompleks.

Pasalnya, Disdikbud Kabupaten Pati memiliki kewenangan penuh dalam mengatur penempatan pada calon PPPK secara tertata.

Ketika penempatan, maka calon PPPK akan mendapat satuan pendidikan yang masih kekurangan tenaga.

Hal ini juga akan dipertimbangkan dengan bijak supaya tidak ada tenaga guru honorer yang terdepak.

“Dari hasil seleksi kita rapatkan bersama untuk mendapat persetujuan. Itu penempatan sudah ada rambu-rambunya, jangan sampai sekolah yang sudah ada guru di situ digeser (dipecat),” urainya.

Sementara itu, pelamar seleksi PPPK tahap 2 yang mendaftar formasi guru di lingkungan Pemkab Pati, menyesalkan kebijakan yang tidak transparan itu.

Pasalnya, dirinya yang notabene pelamar dari luar daerah, merasa dipinggirkan karena dinilai ada indikasi permainan dari Pemda dalam penataan jumlah formasi.

Ia curiga, Disdikbud Kabupaten Pati cawe-cawe dalam melindungi orang yang berstatus guru honorer di satuan pendidikan.

Oleh karenanya, ia sangat kecewa dengan seleksi tahun ini.

BACA JUGA :  Ribuan Atlet Semarakkan Kejuaraan Pencak Silat Muria Raya Open II 2024

“Saya tidak lolos karena ternyata formasi yang saya daftari habis atau tiba-tiba hilang. Padahal saya lolos seleksi administrasi, dan menyelesaikan tes, tetapi saya tidak lolos karena yang diprioritaskan orang dalam (tenaga guru honorer),” ungkap salah satu pelamar yang tak ingin disebutkan identitasnya.

Ia mendaftar pada formasi guru Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK). Namun, tak ada keterangan jelas jumlah formasi guru TIK yang tersedia.

“Saya daftar TIK, sudah tes. Tapi kok formasi tiba-tiba gak ada bagi saya yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG),” ungkapnya bertanya-tanya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini