Tim Gabungan Lakukan Verifikasi Lapangan Pemulihan Lahan Bekas Limbah Sawit di Rembang

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Jul 2025 18:52 0 89 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah, akademisi, dan perwakilan perusahaan, hari ini, Rabu (2/7/2025) melaksanakan verifikasi lapangan terhadap lahan yang sebelumnya terkontaminasi limbah penyaringan minyak sawit di Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemulihan telah memenuhi standar lingkungan yang berlaku.

Tim verifikasi melibatkan representasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Rembang, tim konsultan dan akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), serta perwakilan dari PT MNA dan PT KID.

Dalam proses verifikasi ini, tim berfokus pada tiga lokasi yang terdampak, yaitu di Desa Jatisari, Sudan, dan Gandrirojo.

Dari masing-masing lokasi, sampel tanah diambil untuk kemudian dianalisis di laboratorium ITB.

Pengujian ini krusial untuk menentukan apakah lahan tersebut masih mengandung zat berbahaya Bahan Beracun Berbahaya (B3).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan, menjelaskan bahwa verifikasi ini merupakan tindak lanjut untuk mengevaluasi efektivitas upaya pemulihan yang telah dilakukan oleh PT Wilmar.

“Sebelumnya, permasalahan utama adalah pencemaran lahan dalam skala besar akibat limbah minyak sawit. Kami memiliki kekhawatiran serius mengenai potensi kandungan limbah B3 yang berbahaya bagi lingkungan,” ujar Ika.

Diperkirakan, hasil analisis laboratorium akan tersedia dalam kurun waktu tiga hingga empat minggu.

Hasil tersebut akan menjadi dasar penentuan status final lahan yang telah dipulihkan.

“Jika hasil menunjukkan tidak ada kandungan B3, maka proses pemulihan akan dinyatakan selesai dan lahan dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya,” tambah Ika.

BACA JUGA :  Pria Rembang Menempuh Kuliah di Semarang Tanpa Kos, Kini Berhasil Menyelesaikan Studi

Perlu dicatat, dari empat titik lahan yang sebelumnya teridentifikasi terdampak, satu titik di Desa Sendangmulyo tidak termasuk dalam agenda verifikasi lapangan kali ini.

Hal ini dikarenakan lokasi tersebut telah memperoleh Surat Keputusan (SK) pemulihan lahan terkontaminasi dari pihak berwenang sebelumnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini