JEPARA – Mondes.co.id | DPRD Kabupaten Jepara telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Namun demikian, ada sedikitnya 47 catatan dan rekomendasi Dewan kepada eksekutif.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Jepara, Rabu (2/7/2025).
Persetujuan itu disampaikan melalui laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno.
Dalam laporannya, ia menyebut seluruh fraksi menerima Ranperda dan memberikan sejumlah masukan.
“Setelah diadakan pembahasan, Banggar DPRD Jepara sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2024, dengan saran dan rekomendasi,” ujar Pratikno saat membacakan laporan Banggar.
Ada 47 poin rekomendasi yang disampaikan.
Beberapa di antaranya menyangkut perbaikan sistem perencanaan anggaran, peningkatan pendapatan asli daerah, pembenahan sektor pelayanan publik, penguatan sektor kesehatan, hingga pengelolaan sampah dan aset daerah.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat DPRD dalam menyelesaikan pembahasan.
Hajar menyebutkan, penyampaian Ranperda dilakukan dua pekan sebelumnya, bersamaan dengan empat Ranperda lain.
Kecepatan pembahasan dianggap sebagai bentuk komitmen tinggi dari legislatif.
“Hal ini menunjukkan tingginya komitmen rekan-rekan dewan dalam melaksanakan fungsi lembaga ini dengan sebaik-baiknya,” tutur Gus Hajar.
Pemerintah Kabupaten Jepara, lanjutnya, akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD secara bertahap dan terukur.
Menurut dia, beberapa saran DPRD telah sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah.
“Yang membesarkan hati, kami mendapati bahwa sejumlah saran dan rekomendasi tadi selaras dengan program pembangunan yang kami tuangkan dalam visi ‘Membangun Kabupaten Jepara yang Makmur, Unggul, Lestari, dan Religius’ atau Jepara Mulus’,” ujarnya.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyatakan hasil rapat paripurna sah menurut aturan. Karena itu, keputusan dapat ditetapkan sebagai peraturan atau keputusan DPRD.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar