PATI – Mondes.co.id | Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026 dimulai pada 14 Juli 2025 mendatang.
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Tengah melarang keras pihak sekolah melakukan pengadaan seragam sekolah bagi calon murid baru (CMB).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Cabang Disdik Wilayah III Provinsi Jawa Tengah, Amirul Mahfud Haryanto.
Ia mengimbau sekolah jenjang SMA sederajat di wilayahnya, yakni Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Rembang tidak menawarkan produk seragam untuk calon peserta didik baru.
Kemudian, ia menegaskan jika MPLS tidak boleh memberlakukan pungutan liar (pungli).
“MPLS tanggal 14 Juli sampai 17 Juli, sekolah dilarang untuk mengadakan seragam sekolah, dilarang mengajak CMB ke toko tertentu atau terdekat, kaitannya membeli seragam. Ini sekaligus saya menjawab pertanyaan dari para masyarakat,” tegasnya saat diwawancarai awak media, Rabu (2/7/2025).
Sejak tahun-tahun sebelumnya, ia menyampaikan jika tidak ada SMA atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Pati yang memberlakukan wajib membeli seragam.
Jika itu terjadi, pihaknya akan turun tangan.
“Tahun lalu pun gak ada kejadian atau aduan tentang suruh beli seragam di toko tertentu, kalau ada kami klarifikasi. Kalau SMP (Sekolah Menengah Pertama), kami kurang tahu, yang jelas kalau SMA ketat sekali, begitu ada aduan kami usut langsung,” imbuhnya.
Dirinya yakin jika penyelenggara MPLS di setiap tahunnya mengetahui aturan yang berlaku, terkait larangan pengadaan seragam sekolah. Sehingga, kemungkinan kecil terjadi.
“Sekolah juga dilarang pungutan liar, atau iuran. Iuran untuk di MPLS, atau kelas gak ada di MPLS,” tegas Amirul.
Ia menyampaikan jika pengawasan SMA/SMK sederajat sangat ketat, kaitannya program-program untuk pendidikan.
“Untuk dari Dinas Pendidikan Provinsi mengimbau calon murid baru tahun ajaran 2025/2026, sekolah tidak mengadakan seragam atau pakaian, tidak mengadakan iuran, dan tidak mengarahkan pembelian seragam di toko-toko tertentu,” pesannya kembali.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar