PATI – Mondes.co.id | Ratusan perempuan di Kabupaten Pati beramai-ramai mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Pati dari awal hingga pertengahan tahun 2025 ini.
Mereka lebih memilih menjadi janda dibandingkan hidup berkeluarga.
Hakim PA Kelas 1A Pati, Nursaidah, mengatakan bahwa kasus perceraian di Kabupaten Pati didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan.
Data dari Januari hingga Juni 2025, kasus cerai gugat yang masuk di Pengadilan Agama Kelas 1A Pati sebanyak 1.083 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 775 gugatan dikabulkan.
“Jumlah perkara ataupun kasus yang diterima Pengadilan Agama Pati sampai dari Januari sampai Juni 2025, untuk yang cerai gugat 1.083,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Juni 2025.
Adapun penyebab ratusan perempuan di Kabupaten Pati memilih menjanda, dengan alasan kekurangan ekonomi.
Sebagian besar alasan tersebut mengakibatkan perselisihan hingga berakhir gugatan perceraian.
Penyebab lain seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), judi, salah satu pihak dipenjara, dan menikah paksa, menjadi alasan paling sedikit yang diajukan para perempuan dalam proses gugatan perceraian.
“Perselisihan pertengkaran terus-menerus 527, ekonomi 295, KDRT 5, judi 4, dihukum penjara 2, mandat 2, kawin paksa 1. Percekcokan dengan perselisihan, kemudian yang ekonomi termasuk dominan,” ungkap sang hakim.
Lebih lanjut, perempuan yang mengajukan gugatan cerai berusia 36 hingga 50 tahun.
Sedangkan untuk usia di bawahnya, jumlahnya lebih sedikit.
“Paling banyak umur 35 sampai umur 50-an. Tapi walaupun begitu, di bawahnya juga banyak, jadi agak variatif yang mengajukan perkara di pengadilan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus perceraian di Bumi Mina Tani juga diawali proses talak dari pihak laki-laki.
Dari Januari sampai Juni 2025, mencatat sebanyak 362 kasus talak yang masuk ke PA Kelas 1A Pati dan dikabulkan sebanyak 240 kasus.
Total kasus perceraian, mulai dari cerai gugat maupun talak yang masuk ke PA Kelas 1A Pati sebanyak 1.445 kasus dan dikabulkan sebanyak 1.015 kasus.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar