Bikin Puyeng Dishub, PKL di Pati Tak Tertib Asal Jualan Sepanjang Ruas Jalan

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Jun 2025 18:19 0 46 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pati banyak yang berjualan di sepanjang tepi jalan umum.

Padahal, ketika keramaian datang, akan menimbulkan situasi yang tak kondusif.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops), Nita Agustiningtyas menyebut jika bermunculan banyak PKL yang membuka lapak di kawasan zona merah alias tempat terlarang untuk jualan.

Menurutnya, situasi itu muncul lantaran belum ada pendataan yang akurat terkait jumlah PKL di Kabupaten Pati.

“Bermunculan banyak PKL baru berjualan secara asal di sepanjang ruas jalan yang dirasa ramai, bahkan menempati lokasi yang merupakan zona merah PKL, dan penanganan atau penertiban masih bersifat insidentil belum maksimal. Dishub seringnya menangani aduan parkir yang semrawut dan mengganggu arus lalu lintas karena keberadaan PKL,” ujarnya saat dihubungi Mondes.co.id, Kamis, 19 Juni 2025.

Ia mengatakan, Dishub kerap menangani segala aduan dari masyarakat tentang tata parkir yang semrawut.

Hal ini dipicu oleh parkir pelanggan PKL yang mengganggu arus lalu lintas kendaraan di tepi jalan umum.

Selama ini keberadaan PKL memadati tepi jalan umum, lantaran mereka berjualan di bahu jalan.

Maka, adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pemberdayaan PKL yang diprakarsai oleh Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati diharap mampu mengatur keberadaan PKL supaya lebih tertib.

“Bahwa di ruas-ruas jalan tertentu yang kapasitasnya terbatas, di antaranya Jalan Wahid Hasyim, Jalan Tondonegoro, Jalan Kyai Saleh, PKL menggunakan sebagian bahu jalan untuk berjualan, sehingga mengurangi kapasitas jalan. Hal ini terjadi karena belum dilakukan pendataan secara berkala, sehingga belum bisa dilakukan pembinaan dan pemberdayaan secara optimal terhadap PKL,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hawa Adem Pulau Seprapat, Jadi Incaran Anak Muda dan Keluarga Nongkrong Sore

Akibatnya, kapasitas jalan berkurang untuk kenyamanan pengguna jalan maupun pengendara lain. Situasi itu mempersulit juru parkir menata kendaraan.

“Kalau menurut saya pertumbuhan PKL di Pati relatif cukup tinggi, dan sejauh ini belum dilakukan penataan yang berkelanjutan. Ketika ada yang parkir pinggir jalan umum seringkali menyebabkan tersendatnya arus lalu lintas,” ungkap Nita.

Nita menegaskan jika tugas pokok dan fungsi (tupoksi) peneriban PKL ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati.

Kendati demikian, tiap melakukan penertiban, pihak Satpol PP Kabupaten Pati melibatkan Dishub Kabupaten Pati untuk pengamanan lalu lintas.

“Kalau penertiban PKL sepenuhnya kewenangan Satpol PP. Biasanya memang dilaksanakan secara gabungan melibatkan Dishub juga untuk pengamanan lalu lintasnya,” paparnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini