TRENGGALEK – Mondes.co.id | Menyesuaikan kebutuhan pelayanan masyarakat, Pemkab Trenggalek usulkan rencana perombakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kepada DPRD.
Susunan baru dimaksud, diharapkan mampu menjaga efisiensi anggaran daerah di tengah keterbatasan fiskal.
SOTK yang secara administratif berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut saat ini telah masuk meja panitia khusus (Pansus) legislatif.
Kepada wartawan, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyampaikan bahwa rencana perombakan memang bertujuan menyesuaikan keperluan, sekaligus agar lebih efisien dalam bidang dukungan anggaran.
Termasuk saat di depan sidang wakil rakyat, pihak Pemkab pun dengan terstruktur memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan OPD tersebut.
“Pemerintah merasa perlu melakukan peninjauan kembali terkait efektivitas kerja perangkat daerah. Yang sudah efektif harus terus ditingkatkan, sementara yang belum optimal bisa saja digabung atau dibentuk ulang,” sebutnya, Senin (26/5/2025).
Menurut Sekda Trenggalek, mengenai wacana perombakan itu belum tentu menambah jumlah dinas.
Malah dimungkinkan, ada beberapa OPD digabung atau mengalami perubahan nomenklatur.
Sebagai misal, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) rencananya akan berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Mungkin hanya satu dinas saja yang mungkin akan ditambah. Selebihnya, lebih didorong pada konsep efektifas dan efisiensi sesuai kondisi keuangan daerah,” tandas Edy.
Dinas yang berpotensi dipisah, lanjut dia, adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek.
Pasalnya, PUPR tergolong dinas besar dengan beban urusan yang dinilai cukup beragam.
Mulai dari bidang bina marga, pertanahan, sampai tata ruang. Sehingga evaluasi dipandang perlu untuk dilakukan.
“Karena itu, evaluasi bidang-bidang di dalamnya tidak menutup kemungkinan terjadi. Bahkan, di beberapa daerah, urusan pertanahan misalnya, sudah tidak di bawah PUPR lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyikapi usulan perubahan susunan OPD dengan baik.
Langkah yang diambil Pemkab dinilai strategis, demi optimalisasi pelayanan publik serta kelancaran perputaran administrasi pemerintahan.
Diharapkan, usai susunan OPD baru, terbentuk mekanisme proses seleksi yang mencakup lelang jabatan, ‘fit and proper test’ sebagai parameter penentu kompetensi pejabatnya juga disiapkan.
“Jawaban bupati terkait Ranperda yang secara gamblang mengenai SOTK maupun potensi pembentukan OPD baru telah disampaikan. Kemudian, DPRD langsung membentuk pansus untuk mempelajari lebih detail. Nanti akan ada rekomendasi-rekomendasi resmi dari Pansus. Yang tak kalah penting segera disiapkan pula mekanisme seleksi pejabatnya,” pungkas Doding.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar