dirgahayu ri 80

Preman-preman “Jatah Rokok” Dibekuk Polresta Pati

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Mei 2025 13:30 0 249 Harold

PATI – Mondes.co.id | Polresta Pati membekuk empat orang lantaran diduga melakukan pemerasan bermodus “jatah rokok anak kampung” di wilayah hukumnya.

Kapolresta padi AKBP Jaka Wahyudi melalui AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan pengaduan pihak RSUD RAA Soewondo Pati, mengenai pungli atau pemerasan.

“Insiden tersebut terjadi di loket parkir pintu keluar sebelah utara RSUD RAA Soewondo Pati, terangnya,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).

AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, empat tersangka yang diidentifikasi dan ditangkap terkait pemerasan ini masing-masing berinisial DFC (21), RAS (24), SO (45), dan WB (23).

Para pelaku diduga meminta uang harian dari parkir rumah sakit untuk “jatah rokok anak kampung” dan mengancam akan membunuh jika tidak diberikan.

“Barang bukti yang disita adalah uang tunai total sebesar Rp32.000,” imbuh dia.

Terlepas dari itu, ditegaskan Polresta Pati terus melaksanakan penegakan hukum dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Aman Candi 2025.

“Operasi ini difokuskan pada berbagai sasaran, termasuk kegiatan penegakan hukum dan penyelidikan tindak pidana,” tuturnya.

Diterangkan, pihaknya secara aktif mengendalikan dan mengawasi kegiatan satgas, dengan fokus pada penyelidikan target operasi (TO) dan kegiatan non-operasi Aman Candi 2025.

Upaya-upaya ini berkontribusi dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Pati.

“Salah satu capaian penting operasi ini adalah pengungkapan kasus premanisme dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman atau intimidasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Bea Cukai dan Satpol PP Pati Gelar Operasi Pasar, Ratusan Batang Rokok Ilegal Diamankan

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini