REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Rembang secara resmi meluncurkan sistem perizinan berbasis daring yang diberi nama “Izin Gampil”.
Aplikasi ini dikembangkan sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus berbagai jenis perizinan secara lebih cepat, efisien, dan transparan.
Pada tahap awal implementasinya, Izin Gampil akan difokuskan untuk melayani pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan dan medis.
Peluncuran sistem ini disosialisasikan kepada para tenaga kesehatan dan medis dalam sebuah acara yang diselenggarakan di salah satu hotel di jalur Pantura Rembang pada hari Senin (19/5/2025).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang, Budiyono, menyampaikan bahwa inisiatif peluncuran Izin Gampil merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Rembang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam sektor perizinan.
Ia menargetkan bahwa seluruh layanan perizinan di Kabupaten Rembang akan terintegrasi secara digital melalui aplikasi ini pada tahun 2025.
“Pada tahun 2025 mendatang, kami berkomitmen seluruh layanan perizinan, baik untuk kegiatan usaha maupun non usaha yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) harus sepenuhnya berbasis daring dan terintegrasi dalam aplikasi Izin Gampil,” tegas Budiyono.
Lebih lanjut, Budiyono menjelaskan latar belakang pengembangan sistem ini.
Sebelumnya, pengurusan SIP dilakukan melalui sistem SiCANTIK yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Namun, keterbatasan respons terhadap gangguan teknis di tingkat daerah, menjadi kendala karena server terpusat.
Oleh karena itu, DPMPTSP Rembang mengambil langkah proaktif dengan mengembangkan sistem mandiri yang menggunakan server lokal.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan masalah teknis dan meningkatkan kemandirian pelayanan.
“Dengan server yang berlokasi di pusat, penanganan gangguan teknis di daerah seringkali membutuhkan waktu yang lebih lama. Melalui aplikasi dengan server lokal ini, kami berharap penanganan teknis dapat dilakukan secara mandiri dan dengan respons yang lebih cepat,” jelasnya.
Selama masa uji coba yang berlangsung selama dua bulan, aplikasi Izin Gampil tercatat telah berhasil menerbitkan sekitar 100 Surat Izin Praktik.
DPMPTSP Rembang optimis bahwa masyarakat akan semakin merasakan manfaat dari layanan yang lebih cepat dan nyaman ini.
“Kami berharap, dengan hadirnya Izin Gampil, proses pengurusan izin akan menjadi lebih ringkas dan memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi para pengguna layanan,” imbuh Budiyono.
Bupati Rembang, Harno, menyambut baik inovasi ini sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Rembang.
Diharapkan agar seluruh jenis layanan perizinan lainnya di Kabupaten Rembang dapat segera terakomodasi dalam sistem terpadu ini.
“Perizinan-perizinan lainnya juga dibutuhkan, sehingga benar-benar ‘gampil‘ untuk semuanya,” tandas Bupati Harno.
Bupati Harno menekankan pentingnya digitalisasi sebagai solusi strategis untuk mempercepat pelayanan publik dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah.
Dengan adanya sistem yang lebih efisien dan transparan, Pemerintah Kabupaten Rembang optimis dapat memberikan pelayanan yang profesional dan akuntabel kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar