PATI – Mondes.co.id | Petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati terus melawan untuk memperjuangkan tanah mereka yang dirampas oleh PT Laju Perdana Indah (LPI).
Bukan hanya berjuang secara aksi dan litigasi, mereka juga berjuang lewat jalur langit dengan berbagai permohonan kepada Sang Ilahi untuk mendapatkan keadilan.
Pada Kamis, 15 Mei 2025 malam, para petani di Desa Pundenrejo menggelar doa bersama memohon pertolongan Allah SWT, supaya nasib mereka baik dan senantiasa mendapat perlindungan.
Kegiatan yang berlangsung rutin itu, digelar di lahan perjuangan mereka yang beberapa kali menjadi medan perjuangan antara petani dengan pihak perusahaan.
“Petani Pundenrejo dari Germapun (Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo) pada hari Kamis, 15 Mei 2025 melakukan rutinan istighosah di lahan perjuangan. Rutinan ini dilakukan untuk memperkuat gerakan tani Pundenrejo,” ungkap Zaenudin selaku salah seorang petani setempat saat dikonfirmasi Mondes.co.id, Jumat, 16 Mei 2025.
Sebelumnya, tidak henti-hentinya petani Pundenrejo mendapatkan tindakan penyerbuan orang-orang suruhan PT LPI yang tidak hanya merusak tanaman, tapi juga merobohkan tempat tinggal.
Petani Pundenrejo hanya ingin mempertahankan tanah nenek moyang untuk keberlanjutan hidup anak cucu.
“Bertani adalah salah satu pilihan hidup untuk mecukupi kebutuhan hidup yang semakin hari semakin sulit,” turut Udin, sapaannya.
Petani Desa Pundenrejo menekankan, PT LPI untuk tidak melakukan perampasan kembali di atas lahan perjuangan petani Pundenrejo.
“LPI tidak pantas dan tidak mempunyai hak apapun di atas tanah garapan petani. Kami meminta kepada Bupati Pati agar melihat peristiwa demi peristiwa yang menimpa petani Pundenrejo dengan jernih, kami terus menerus ditindas oleh PT LPI dengan lagam premanisme. Kami akan terus berjuang dan mempertahankan lahan sebagai sumber penghidupan kami,” tegasnya.
Ia meminta agar Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Pati menjalankan kewajiban menegakkan hukum untuk melindungi masyarakat Desa Pundenrejo.
Ia juga turut mendorong agar Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menetapkan tanah tersebut menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kepada Gubernur Jateng (Jawa Tengah), Bupati Pati jalankan kewajiban, tegakkan hukum untuk melindungi hak-hak kami. Kepada Menteri ATR/BPN RI, segera tetapkan tanah garapan kami ke menjadi Tanah Objek Reforma Agraria, kami menuntut keadilan agraria,” ujarnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar