PATI – Mondes.co.id | Polresta Pati meringkus seorang pria berinisial AZ (43), lantaran terbukti melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap vendor pabrik PT HWI 2 (Hwaseung Indonesia) Penanaman Modal Asing di Kabupaten Pati, Kamis (15/5/2025) sore.
Penangkapan AZ, menjadi salah satu bukti kesuksesan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polresta Pati, membongkar aksi premanisme yang mengancam iklim investasi di Bumi Mina Tani.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang wiraswastawan asal Jepara, Ahsanudin (39), yang mengaku menjadi korban pemerasan.
“Kami tidak akan menolerir segala bentuk premanisme yang dapat menghambat investasi dan meresahkan masyarakat,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).
Berdasarkan keterangan korban, pelaku menghubungi pada Rabu (14/5/2025) dan meminta uang sebesar Rp7 juta dengan ancaman akan mengganggu usahanya di pabrik PT HWI 2 jika permintaannya tidak dipenuhi.
Merasa tertekan, korban akhirnya menyanggupi bertemu dan menyerahkan uang Rp2,5 juta kepada pelaku pada hari berikutnya.
Mirisnya, korban mengaku sudah dua kali sebelumnya diperas oleh pelaku.
“Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi keji AZ tidak hanya menyasar Ahsanudin,” ungkapnya.
Dua saksi kunci, yakni sopir korban bernama Sofian, vendor air minum PT HWI II Pati, Kustini, dan karyawan PT HWI II, Uyeng Subagdi, memberikan keterangan yang memberatkan pelaku.
“Sofian membenarkan adanya ancaman yang dilontarkan pelaku kepada majikannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kustini mengaku telah lima kali dimintai uang dengan total Rp1.360.000, dan Uyeng Subagdi dua kali dengan total Rp1.250.000.
“Pelaku selalu menggunakan modus meminta uang dengan alasan hutang, namun dibarengi dengan ancaman akan mengganggu pekerjaan para korban di lingkungan pabrik,” jelas AKBP Jaka Wahyudi.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa amplop berisi uang Rp2,5 juta hasil pemerasan dari korban Ahsanudin dan sebuah ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Kini, AZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Kapolresta Pati menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di wilayah hukumnya demi menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar