TRENGGALEK – Mondes.co.id | Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin serahkan nota penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD.
Nota penjelasan ini diserahkan Bupati Trenggalek dalam sidang paripurna.
Ranperda usulan bupati ini sendiri merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dikonfirmasi, kepala daerah yang akrab disapa Gus Ipin itu menyampaikan jika usulan Ranperda bertujuan untuk mendukung visi Kabupaten Trenggalek Net-Zero Carbon dengan Pendapatan Tinggi yang Berdaya Saing Kolektif.
Sekaligus upaya mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2045.
Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan daya saing kolektif serta pendapatan yang tinggi.
Kemudian daya saing sumber daya manusia (SDM), akselerasi pengentasan kemiskinan, percepatan hilirisasi, penguatan implementasi reformasi birokrasi, kondusifitas daerah dan lainnya.
“Mewujudkan itu maka diperlukan peran perangkat daerah yang kuat dan fokus dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya guna mendukung capaian visi dan misi dimaksud,” ungkapnya, Kamis, 15 Mei 2025.
Menurut Gus Ipin, perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait nomenklatur perangkat daerah, juga menjadi alasan pengusulan Ranperda dimaksud.
Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022 ditujukan Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh Indonesia perihal pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Kemudian juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan.
“Dalam Pasal 15 huruf c diatur bahwa nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan di Kabupaten/Kota adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten/Kota,” ujar dia.
Dengan adanya peraturan ini, lanjut Bupati Trenggalek, sehingga nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dipandang perlu untuk disesuaikan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi menambahkan bahwa agenda sidang paripurna yang dipimpinnya secara khusus memang mendengarkan penjelasan Bupati Trenggalek.
Pasalnya, ada juga rancangan peraturan daerah yang dimasukkan oleh Bupati.
“Ranperda ini terkait dengan perubahan SOTK, sebab ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan di rubah,” kata Doding.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Ketua DPRD Trenggalek, sebenarnya ada 2 faktor yang mempengaruhi perubahan tersebut. Yakni, tentang mandatori dari pusat karena adanya undang-undang pengampu.
Seperti contoh, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diganti menjadi BKDSDM. Fungsinya, selain pada bidang kepegawain, juga meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
“Terus, dinas-dinas yang ada harus diarahkan sesuai dengan RPJPD. Misalkan Net Zero Karbon, perangkat daerahnya perlu kita tingkatkan. Kalau sekarang lingkungan hidup itu masih bidang, sekarang mau kita tingkatkan menjadi Dinas. Hal-hal seperti ini yang dijelaskan oleh bupati,” lanjut Doding.
Saat disinggung mengenai potensi jumlah OPD, Ketua DPRD Trenggalek mengatakan kalau dimungkinkan tidak ada perubahan. Hanya disesuaikan mandatory dari pusat, difokuskan pada nomenklatur saja.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar