PATI-Mondes.co.id| Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Faizal mengaku telah membacklist (mendaftar hitamkan) salah satu perusahaan pengelola jasa atau salah satu CV. Hal itu terhitung, di tahun 2021 ini sudah ada 3 perusahaan CV yang dibacklist.
“Dalam tahun ini (2021, red) sudah ada 3 CV yang kita backlist, yang 2 saat proses lelang, dan yang 1 dianggap tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dalam 2 kegiatan IPDMIP, yang sumber dananya dari loan IPDMIP tahun 2021,” ungkap Faizal, Selasa (09/11/2021).
Menurutnya, Pembacklistan itu berlaku selama 2 tahun, dan CV itu tidak akan bisa melaksanakan pekerjaan di seluruh Indonesia, bahkan untuk jaminan pelaksanaan juga akan ditarik dan harus membayar asuransi melalui bank yang ditunjuk sebesar 5 persen sesuai nilai kontrak.
“Jadi selain kita backlist, jaminan pelaksanaan juga ditarik 5 persen, dan diwajibkan membayar asuransi melalui bank yang ditunjuk sebesar 5 persen dari besaran nilai kontrak yang dikerjakan,” ujarnya.
Faizal juga menjelaskan, Bagi pekerjaan yang perusahaannya atau CVnya dibacklist, namun pekerjaannya tidak mencapai target atau tidak mencukupi waktu, maka konsekuensinya akan dilakukan Penunjukan Langsung (PL), atau akan dilanjutkan tahun depan, dan dana yang sudah keluar akan diperhitungkan, apakah ini wajar untuk dihitung atau tidak.
“Jadi kami berharap kepada para pengelola jasa, jangan hanya mengejar keuntungan, penurunan nilai harga 45 persen dalam pagu anggaran dinilai cukup tinggi, turunlah harga yang wajar sesuai kemampuan, karena itu tidak mungkin rugi, jangan sampai kita melaksanakan kegiatan yang merugikan,” tegasnya.
(Hdr/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar