Pijat Plus-plus Berkedok Salon Kecantikan Disikat Satpol PP Kudus

waktu baca 1 menit
Selasa, 6 Mei 2025 16:09 0 257 Vindi Agil

KUDUS – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menggerebek tempat pijat plus-plus yang berkedok salon kecantikan pada Senin (5/5/2025) sore.

Plt Kasatpol PP Kudus, Budi Waluyo mengatakan, razia ini dilakukan lantaran banyaknya aduan masyarakat terkait panti pijat plus-plus berkedok salon kecantikan yang meresahkan masyarakat.

Budi Waluyo mengatakan, tempat-tempat tersebut sudah melanggar Perda Kabupaten Kudus No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Salon yang kita razia, di sana katanya beraktivitas sebagai salon, namun kita lihat tidak ada aktivitas yang berbentuk salon. Yang kita temukan adanya sekat-sekat, seperti tempat pijat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

Ia yakin aktivitas seperti ini banyak tersebar di area Kabupaten Kudus, maka dari itu Budi berpesan kepada seluruh masyarakat supaya melaporkan jika ada tempat yang diduga menjadi sarang maksiat dan terselubung.

“Diminta kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungannya, apabila ada hal-hal yang melanggar Perda atau mengganggu kenyamanan warga, bisa melaporkan melalui kanal WhatsApp,” tegasnya.

Dengan terus dilakukannya razia tempat-tempat maksiat tersebut, Budi yakin aktivitas seperti itu akan terus berkurang, sehingga membuat masyarakat aman dan tentram.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Rumah di Dukuh Plalangan Jaken Ludes Dilalap Api

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini