Ketua JMPPK Minta Pemkab Pati Tegas Hadapi Masalah Tambang Ilegal di Sukolilo

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Mei 2025 18:40 0 197 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Gunretno, salah satu aktivis lingkungan hidup dari Kabupaten Pati, dengan lantang mengatakan jika hampir sebagian tambang galian C di Kecamatan Sukolilo tidak mempunyai izin dan legalitas yang jelas.

Bahkan, dengan tegas dia menyebut jika ada 17 titik tambang di Sukolilo ini sangat merusak lingkungan serta infrastruktur yang ada.

“Ada 17 titik penambangan di Sukolilo. Dan 15 di antaranya tambang tidak mengantongi izin alias ilegal,” ucapnya belum lama ini.

Gunretno yang juga selaku ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) ini meminta Pemerintah mengambil tindakan tegas terkait permasalahan tambang galian C tersebut.

Pasalnya, ia menilai jika kebijakan pemerintah tidak pro terhadap lingkungan. Yang diperkuat berdasarkan peraturan Tata Kelola Ruang.

Terlebih lagi, Pegunungan Kendeng itu masuk Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang menyimpan banyak air.

“Perda Tata Ruang tidak sesuai daya dukung dan daya tampung, terutama Perda Ruang Provinsi. Kami melihat di semua kecamatan ada titik calon tambang. Maka ini mengabaikan penetapan Bentang Alam Karst,” lantangnya.

Gunretno menyebut, Perda Tata Ruang menjadi acuan dalam menjaga lingkungan. Misalnya kawasan Pegunungan Kendeng tak ada aktivitas penambangan.

“Hasil KLHS wilayah Grobogan, Pati, Blora, Rembang, harusnya yang ditemukan kerusakan yang begitu besar tidak boleh ada izin keluar lagi. Dan yang keluar harus dikawal untuk rehabilitasi penghijauan. Tapi ini malah marak semua. Penting apakah Perda Tata Ruang yang di dok provinsi, yang nanti revisinya dilanjutkan Perda Tata Ruang Kabupaten, dan hanya diikuti begitu saja tapi tidak sesuai daya dukung dan daya tampung. Ini tanggung jawab DPR,” tukasnya.

BACA JUGA :  Kudus Tunjukkan Kenaikan Ekonomi Pesat, Tingkat Pengangguran Menurun

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini