PATI – Mondes.co.id | Kasus rekrutmen pegawai PDAM Tirta Bening Pati kini tengah menjadi sorotan berbagai pihak.
Tak terkecuali dari pandangan orang nomor satu di Pati yakni Bupati Sudewo. Sebagaimana disampaikannya dalam acara sarasehan bersama buruh dalam rangka memperingati Hari Buruh di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (1/5/2025).
Dengan tegas, bupati menyatakan tidak ada satupun pihak yang kebal akan hukum yang berlaku di Bumi Mina Tani. Ia juga meminta polisi mengusut tuntas kasus ini.
“Kalau memang ada unsur sogok menyogok di dalamnya, harus dibongkar habis. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas bupati.
Bupati Sudewo juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah rasionalisasi besar-besaran di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), maupun perusahaan milik daerah.
“Mungkin ratusan akan saya evaluasi dan keluarkan. Rasionalisasi pasti akan dilakukan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, JDF (38), mantan pegawai PDAM Tirta Bening Pati kini diamankan pihak kepolisian.
Adapun kasus yang menjerat adalah dugaan penipuan dan penggelapan dengan menjajikan seseorang menjadi pegawai PDAM, namun disertai dengan syarat membayar uang dengan nominal yang cukup besar, yakni Rp100 juta.
Dalam konferensi pers di Polresta Pati, Kamis (24/4/2025), JDF mengaku bahwa praktik tersebut telah dilakukan sejak tahun 2021.
Pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polresta Pati dan dijerat dengan pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar