Kejari Rembang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir Rp600 Juta

waktu baca 3 menit
Kamis, 1 Mei 2025 14:41 0 418 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id |Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Tim penyidik Kejari Rembang resmi menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Rembang tahun anggaran 2022.

Kasus ini diduga kuat telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp600 juta.

Dana hibah Pokir tersebut diketahui dialokasikan untuk program pengadaan ayam petelur di Desa Banowan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga sarat penyimpangan, hingga berujung pada kerugian negara yang signifikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, I Wayan Eka Widdyara, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Yusni Febriansyah Efendi, mengungkapkan identitas kedua tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Rembang.

Mereka adalah ZNR, yang menjabat sebagai ketua kelompok ternak fiktif bernama Mekar Sari sekaligus Sekretaris Desa Banowan.

Kemudian TJD, seorang pihak ketiga atau swasta yang merupakan putra DPRD Rembang yang saat ini masih aktif dan pemilik Pokir hibah pengadaan ayam petelur tersebut.

“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang mendalam, penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dan menahan kedua tersangka,” tegas Yusni kepada awak media, Kamis (1/5/2025).

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, sambil menunggu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Rembang memaparkan peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

BACA JUGA :  Puluhan Ribu Buruh Rokok di Kudus Dikucur BLT DBHCHT Pemprov Jateng 

“Tersangka ZNR diduga kuat berperan aktif dalam membuat seluruh dokumen administrasi yang bersifat fiktif. Mulai dari pembuatan surat keputusan pembentukan kelompok ternak fiktif, penyusunan proposal permohonan bantuan hibah pengadaan ayam petelur yang tidak benar, hingga membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan yang juga fiktif,” urai Yusni.

Sementara itu, tersangka TJD diduga memiliki peran dalam mengambil alih sepenuhnya pekerjaan pengadaan ayam petelur tersebut.

“Tersangka TJD disinyalir mengambil seluruh uang bantuan hibah ayam petelur dari tangan kelompok tani. Dana tersebut kemudian digunakan dan dikelola sendiri oleh TJD, yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan kelompok ternak di Desa Banowan,” jelasnya.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman bagi para tersangka sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Menanggapi kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Yusni Febriansyah Efendi menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan tersebut.

“Peluang adanya tersangka lain masih sangat terbuka lebar. Hal ini akan sangat tergantung pada hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan penahanan kedua tersangka ini, Yusni menegaskan bahwa tim penyidik Kejari Rembang akan dapat bekerja lebih fokus dan intensif dalam mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir ini.

Pihaknya berkomitmen untuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam praktik merugikan keuangan negara ini ke meja hijau.

BACA JUGA :  Dandim Pati Minta Seluruh Jajarannya Lebih Peka Tangani Aksi Sosial Kemanusiaan

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Rembang dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini