PATI – Mondes.co.id | Kasus terkait protesnya karyawan PT Anugerah Grafika hingga kini belum temui titik terang, bahkan banyak karyawan di PT tersebut satu persatu berani mengungkapkan terkait keluh kesah mereka selama bekerja.
Salah satu karyawan yang berinisial N (samaran) mengaku sudah bekerja di PT Anugerah Grafika kurang lebih selama 3 tahun.
Akan tetapi, saat kontraknya habis menjelang bulan Ramadan tahun 2025, ia diliburkan selama 7 hari.
Setelah diliburkan, ia mengaku dapat panggilan untuk kerja lagi di sana, namun ia kaget saat mengisi absensi, ternyata NIK pekerja sudah baru dan data dahulu selama dirinya bekerja hangus begitu saja.
Lebih parahnya, saat menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) ia hanya mendapatkan sebesar Rp300.000 karena NIK pekerja yang lama sudah diganti baru.
“NIK pekerjanya itu baru jadi yang dihitung selama 3 bulan saya masuk, ibaratnya seperti pekerja baru lagi, padahal sudah bertahun-tahun di sana,” ujarnya langsung saat ditemui wartawan Mondes.co.id, Sabtu (26/4/2025).
Dirinya mengaku hanya bisa pasrah dan tidak bisa melawan, karena sebelumnya ada hal yang seperti itu dan speak up malah dikeluarkan dari perusahaan.
Ia tidak berani memprotes atau menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak perusahaan, karena takut nanti akan diberhentikan, sedangkan ia memiliki tanggungan anak dan istri.
“Tidak berani mas, saya punya tanggungan anak sekolah dan keluarga, karena saya masih butuh pekerjaan,” tukasnya.
Di sisi lain menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengarahkan para karyawan untuk mengadu ke pihaknya.
Dengan adanya pengaduan, maka pihak Disnaker Pati bisa turun ke lapangan dan melakukan observasi terkait keluhan para buruh atau pekerja.
“Secepatnya buat surat resmi atau datang ke Disnaker bagi karyawan yang merasa tidak terpenuhi haknya, maka kami akan langsung menindaklanjutinya,” pungkasnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar