Pati – Mondes.co.id | Kasus dugaan video call yang menyeret nama Plt. Kepala DPUTR Pati Riyoso, kini memasuki babak baru.
Di tengah kasus yang menimpanya, ada saja oknum yang memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan aksi pemerasan.
Tidak hanya melibatkan sejumlah oknum tak bertanggung jawab, aksi pemerasan itu diduga melibatkan oknum media.
Hal itu ditegaskan Ketua Tim Hukum yang menangani kasus tersebut, H. Mudasir, SH., MH.
“Kami telah memperoleh berbagai data dan bukti yang saat ini tengah dianalisis oleh tim. Sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam upaya pemerasan tersebut sudah dikantongi,” jelasnya pada Jumat 18 April 2025.
Pihaknya juga sudah melakukan identifikasi sejumlah nama dalam kasus ini.
“Termasuk oknum media yang diduga memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pemerasan,” lanjut Mudasir.
Menyikapi hal itu, tim hukum juga membuka ruang klarifikasi dan memberi kesempatan kepada para pihak yang merasa pernah terlibat untuk menghubungi langsung tim hukum guna menyelesaikan masalah secara bijak.
“Jika tidak ada itikad baik, maka kami pastikan kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum. Ini bukan hanya pembunuhan karakter, tapi kejahatan serius yang harus diberantas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini sempat meresahkan warga Bumi Mina Tani setelah beredarnya video call asusila yang menyeret nama Riyoso.
Dari hasil penelusuran, video tersebut diduga merupakan bagian dari jebakan digital yang sistematis, dan digunakan sebagai alat untuk mengancam serta memeras.
Saat ini, tim khusus (timsus) yang terdiri dari unsur hukum dan tokoh masyarakat tengah bekerja intensif mengumpulkan bukti. Termasuk jejak digital, pesan ancaman, dan identitas pelaku yang terlibat.
“Ini tidak hanya tentang Pak Riyoso. Ini tentang keadilan dan perlindungan masyarakat dari kejahatan digital yang makin merajalela,” ungkap Mudasir.
Ditegaskan, timsus berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
redaksi
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar