Jalanan Desa Sitirejo Rusak Parah, Pemdes: Itu Kewenangan PU

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Mar 2025 14:39 0 282 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Ruas jalan yang melintasi Dukuh Klopokerep dan Dukuh Kadean di Desa Sitirejo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati rusak parah.

Terlihat aspal sudah hancur, banyak lubang, batu hingga kerikil berserakan, sehingga membahayakan pengendara yang melintas.

Kendaraan roda dua hingga roda empat yang melalui jalur penghubung antara Desa Mojomulyo dengan Desa Sitirejo, maupun alat transportasi yang melewati jalur Desa Tambakromo dengan Desa Sitirejo sulit melaju.

Kadangkala mereka tidak nyaman melalui jalur tersebut karena banyak permukaan yang remuk.

Terpaksa pengendara harus berhati-hati dan memperlambat laju agar tidak terjadi insiden, baik pada keselamatan dirinya ataupun keadaan kendaraannya.

Sekretaris Desa (Sekdes) Sitirejo, Sumarlan mengaku tidak tahu kapan jalan yang melalui desanya ini bakal diperbaiki.

Walaupun ia merupakan bagian dari pemerintah desa (Pemdes) terkait, tetapi ia merasa tidak berhak mencampuri urusan penanganan ruas jalan di Desa Sitirejo.

“Nggak tahu pasti karena jalan itu merupakan wewenang PU (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang). Kalau mau tahu tanya saja ke Pak Inggi (kepala desa),” ucapnya saat ditanya Mondes.co.id, Kamis, 27 Maret 2025.

Ia menyampaikan bahwa jalan itu merupakan jalar penghubung tiga desa. Dikatakannya, ruas jalan itu bukan kewenangan Pemdes, sehingga pihaknya merasa tak bertanggung jawab untuk pembenahannya.

“Ini jalan penghubung antar desa, ke Tambakromo, ke Mojomulyo, jadi kewenengan PU. Lebih jelasnya tanya Pak Inggi karena di kita ada bagian-bagian tugasnya sendiri menurut SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) 2020,” ujar Sumarlan.

BACA JUGA :  Mengenal Pemain Asing Persipa, Profilnya Luar Biasa  

Senada dengan Sumarlan, DPUTR Kabupaten Pati juga menjelaskan ruas jalan yang melintas dari Desa Mojomulyo, Desa Sitirejo, dan Desa Tambakromo menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

“Yang jalan Kabupaten (kewenangan Pemkab Pati) itu dari Kantor Kecamatan Tambakromo ke arah Balai Desa Mojomulyo. Sedangkan, kalau depan Balai Desa Sitirejo sampai ke barat masuknya aset desa,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUTR Kabupaten Pati, Hasto Utomo saat dikonfirmasi.

Hasto menyampaikan dana perbaikan jalan yang melintas dari Balai Desa Mojomulyo ke sebagian Desa Sitirejo, hingga Kantor Kecamatan Tambakromo telah dianggarkan senilai Rp150 juta. Penanganannya melalui paket Pengadaan Langsung (PL).

“Ada paket PL Rp150 juta dari Mojomulyo-nya,” tandasnya.

Hingga kini ruas jalan masih buruk dan mengenaskan. Bahkan, setiap musim hujan tiba, timbul banyak genangan hingga menjadi kubangan air yang membuat warga setempat tidak nyaman.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini