PATI – Mondes.co.id | Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Alun-alun Simpang Lima oleh Satpol PP Kabupaten Pati pada Sabtu (15/3/2025) malam, sempat diwarnai kericuhan.
Pasalnya, para PKL enggan meninggalkan area kawasan Simpang Lima Pati saat disuruh pergi oleh Satpol PP.
Bahkan para PKL bandel, menolak dengan nada kasar saat atribut berjualan mereka hendak diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Pati.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan, walaupun diwarnai ketegangan, ia harus menjalankan tugas untuk menertibkan PKL dari zona merah atau larangan berjualan di sekitar area Simpang Lima Pati.
“Ini hal biasa, kita sudah memberi peringatan berkali-kali tapi selalu tidak digubris. Dan instruksi Pak Bupati jelas untuk menertibkan mereka,” ujarnya langsung.
Dikatakannya, peralatan yang disita oleh Satpol PP pada malam itu bervariasi, mulai dari banner, payung, alat masak, dan lainnya.
Penyitaan peralatan tersebut menurut Sugiyono supaya memberikan efek jera kepada para PKL agar tidak kembali berjualan di zona merah yang mengganggu pemandangan kota Pati.
Barang-barang sitaan tersebut bisa diambil kembali setelah 12 hari. Para pedagang harus ke kantor Satpol PP membawa identitas lengkap untuk mengambil barang sitaannya.
“Setelah 12 hari nanti bisa diambil gratis ke kantor Satpol PP Pati, gratis tidak dipungut biaya apapun cuma hanya bawa identitas,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar