Kejari Rembang Musnahkan 2 Kg Ganja hingga Puluhan Ribuan Pil Terlarang

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Feb 2025 15:45 0 201 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang pada Rabu (26/2/2025) siang melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Rembang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Rembang, I Wayan Eka Widdyara, bersama dengan Kasi Intel Yusni Febriansyah, serta perwakilan dari Polres dan Pengadilan Negeri (PN) Rembang.

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah tiga paket ganja seberat 2 kilogram.

Ganja tersebut, yang kasusnya telah diputus oleh pengadilan pada tahun 2022 dengan satu orang terdakwa, dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.

Pembakaran ganja ini dilakukan bersamaan dengan pemusnahan barang bukti lainnya, seperti pakaian dan tas.

Diperkirakan, ganja seberat 2 kilogram tersebut dapat digunakan oleh setidaknya 200 orang. Selain ganja, sejumlah barang bukti lain turut dimusnahkan.

Di antaranya, lebih dari 60.000 butir pil terlarang, 13 paket sabu-sabu, 9 botol minuman keras (miras), sejumlah ponsel, serta beberapa lembar uang palsu.

Pemusnahan barang bukti, dilakukan dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan jenis barang buktinya.

Untuk pil terlarang dan sabu-sabu, pemusnahannya dilakukan dengan cara digiling menggunakan mesin blender.

Sedangkan ponsel yang menjadi barang bukti, dimusnahkan dengan cara dipukul dengan palu hingga hancur.

Selanjutnya, miras dipecahkan dan airnya dibuang ke dalam bak. Selain itu, ada juga barang bukti kendaraan roda empat.

Kepala Kejari Rembang I Wayan Eka Widdyara, menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan tindak kejahatan dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Februari 2025.

BACA JUGA :  Harga Ubi Kayu di Pati Terjun Bebas, Petani Menjerit

Wayan menambahkan bahwa pihaknya akan secara rutin melakukan pemusnahan barang bukti setiap tiga bulan sekali.

Hal ini dilakukan untuk mempercepat pemusnahan, karena gudang penyimpanan barang bukti di Kejari Rembang memiliki ukuran yang cukup kecil.

“Total barang bukti ini berasal dari 53 berbagai perkara kejahatan yang sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Rembang. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi perilaku yang melanggar hukum,” jelas Wayan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Rembang.

Dengan pemusnahan ini, diharapkan barang bukti yang berpotensi disalahgunakan dapat dimusnahkan dan tidak kembali beredar di masyarakat.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini