KUDUS – Mondes.co.id | Peredaran minuman keras (Miras) yang semakin marak kian mengganggu ketertiban warga Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota Kudus.
Masyarakat akhirnya bersepakat menutup sebuah kafe yang berada di RW IV, Rabu (19/2/2025).
Langkah tersebut diambil setelah Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Balai Desa Mlati Lor pada Selasa (18/2/2025) malam.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan menuturkan, jika pihaknya memberi dukungan penuh terhadap keputusan warga dalam menjaga ketertiban lingkungan.
AKP Subkhan juga menyatakan jika inisiatif masyarakat yang aktif dalam menjaga keamanan wilayah mereka, perlu diakui sebagai teladan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah warga yang peduli terhadap ketertiban lingkungan. Ini adalah bentuk nyata peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujar AKP Subkhan.
Sebelumnya diceritakan oleh Kapolsek, jika warga merasa geram dengan dampak negatif peredaran miras di desa mereka, mulai dari banyaknya orang mabuk di sekitar mushola, hingga meningkatnya insiden perkelahian.
Selain itu, beberapa kali warga menemukan orang mabuk yang muntah dan buang air sembarangan di tempat ibadah, sehingga semakin menambah keresahan.
Kapolsek menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap peredaran miras di Mlati Lor sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol.
“Namun, karena hanya tergolong sebagai tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan atau denda, efek jera yang diharapkan belum tercapai dan akhirnya warga sepakat untuk menutup kafe,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar