dirgahayu ri 80

Ratusan Ribu Warga Pati Terima PBI JK, Begini Infonya

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Feb 2025 14:23 0 347 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Masyarakat Kabupaten Pati dikucur bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) berupa program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Penyaluran PBI JK dikoordinasikan dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati.

Dinsos P3AKB Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial (PPJS), Tri Haryumi mengungkapkan bahwa untuk peroleh PBI JK, maka Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Maka dari itu, penerima akan lebih akurat dan transparan.

“PBI JK yang di kami terkait data, untuk anggaran di DKK (Dinas Kesehatan Kabupaten). Untuk PBI JK tetap jalan, dan warga harus masuk DTKS dulu,” ujarnya kepada Mondes.co.id, Senin, 10 Februari 2025.

Pembagian kewenangan antara Dinsos P3AKB dengan Dinkes Kabupaten Pati pun dibagi untuk program bantuan ini.

Berdasarkan catatan yang ia sampaikan, bahwa jumlah KPM PBI JK sebanyak 489.244 orang. Sedangkan, KPM yang masih daftar tunggu pekan ini berjumlah 1.015 orang.

“Untuk terima PBI JK warga harus masuk DTKS dulu, dengan jumlah penerima 489.244, masih ada daftar tunggu 1.015 orang. Berkurang karena sebelumnya di pekan lalu daftar tunggu 1.398,” jelas Tri Haryumi.

Ia menerangkan bahwa PBI JK bukanlah bantuan sosial seperti yang lain. Sehingga PBI JK ini sebagai jaminan kesehatan bagi masyarakat Bumi Mina Tani.

“Untuk daftar tunggu jaminan kesehatan (PBI JK) bukan bansos (bantuan sosial) seperti PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai),” terangnya.

BACA JUGA :  Dokter di Rembang Dilarang Cuti, Layanan Kesehatan 24 Jam untuk Pemudik

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini