REMBANG – Mondes.co.id | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang mengingatkan seluruh pemerintah desa untuk tidak memusatkan pengelolaan akun Cash Management System (CMS) pada satu orang.
Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan keuangan desa melalui Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menyampaikan imbauan tersebut dalam sosialisasi Peraturan Bupati terkait dana desa tahun anggaran 2025 di Pendopo Kecamatan Rembang, Jumat (7/2/2025).
Slamet menekankan bahwa risiko kebocoran dan penyalahgunaan dana desa akan meningkat jika akun CMS hanya dikuasai oleh satu pihak.
“Jangan sampai akun itu dikuasai oleh satu orang saja, kalau dikuasai oleh satu orang saja itulah awal mula persoalan. Akun itu betul-betul harus dijaga,” tegas Slamet.
Slamet menjelaskan bahwa idealnya pengelolaan akun CMS Desa melibatkan tiga pihak tanpa diwakilkan, yaitu bendahara desa sebagai operator, sekretaris desa sebagai checker, dan kepala desa sebagai eksekutor.
Keterlibatan tiga pihak ini akan menciptakan mekanisme kontrol yang lebih kuat dan meminimalisir potensi penyalahgunaan.
“Ini benar-benar saya wanti-wanti jangan sampai akun kepala desa, bendahara desa, dan sekretaris desa dikuasai satu orang. Akibatnya akan fatal,” lanjutnya.
Selain pengelolaan akun CMS, Slamet juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk rutin memeriksa anggaran kas di masing-masing Rekening Kas Umum Desa (RKUDes). Tujuannya adalah agar setiap transaksi dapat terpantau dan diverifikasi dengan benar.
“Dicek benar-benar, kalau ada pengeluaran untuk apa itu. Selalu dicek, setelah pelaksanaan tentunya segera di-SPJ-kan. Jadi jangan sampai ada persoalan-persoalan terkait dengan pelaksanaan CMS,” pungkasnya.
Dengan adanya imbauan ini, Dinpermades Kabupaten Rembang berharap seluruh pemerintah desa dapat lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola keuangan desa.
Pengelolaan yang baik akan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar