Disdikbud Pati Tegaskan Sekolah Tidak Mewajibkan Siswa Beli Buku Pelajaran

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Feb 2025 16:48 0 219 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Tulus Budiharjo, mengungkapkan jika siswa-siswi tidak diwajibkan membeli buku pelajaran seperti LKS dan sebagainya.

Hal ini ditanggapinya secara serius, lantaran masih banyak laporan wali murid akan adanya sekolah yang mewajibkan untuk membeli buku pelajaran.

Bahkan tak jarang, para siswa ini diwajibkan membeli buku yang harganya mencapai ratusan ribu, sehingga membuat para wali murid merasa keberatan.

“Kami sering mendapat laporan dari masyarakat terkait penjualan buku. Padahal, buku sudah kami larang. Kalau ada sekolah yang menjual buku dan orang tua merasa keberatan, ya tidak usah dibeli,” ujarnya, Senin (3/2/2025).

Tulus memaparkan, tidak diwajibkannya siswa membeli buku tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dikatakannya, peraturan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 18 huruf a, disebutkan bahwa baik secara individu maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan.

Maka dari itu, Tulus menegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan memaksa orang tua siswa untuk membeli buku pelajaran.

Namun, jika ada orang tua yang secara sukarela ingin membelinya, hal itu diperbolehkan.

“Sekolah tidak boleh memaksa orang tua membeli LKS. Kalau orang tua yang menginginkannya, ya silahkan. Itu berbeda,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Wacana Penyetopan Impor Beras Disambut Baik Disdagperin Pati

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini