PATI – Mondes.co.id | Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Arip Adi Purnomo mengungkapkan, jika pengusaha rosok berskala besar harus rutin melakukan tera timbangan yang digunakan.
Hal ini dikatakannya untuk tetap menjaga agar penjual dan pembeli tidak ada yang merasa dirugikan dengan adanya kesalahan ukuran yang ada di timbangan.
“Wajib ditera, apalagi yang punya jembatan timbang, pasti skalanya sudah sangat besar, jadi biar tidak ada konsumen yang dirugikan,” ujarnya, Kamis (30/1/2025).
Dikatakannya, minimal dalam jangka waktu satu tahun, para pengusaha rosok tersebut punya kesadaran supaya mengajukan kepada pihak UPT Metrologi Legal apabila hendak meminta dilakukan uji tera.
Dalam pengujian tera yang dilakukan, pihak pengusaha tidak akan dipungut biaya apapun untuk pelayanan tersebut.
“Gratis, tidak ada biaya apapun kalau pelayanan tera dari kami,” jelasnya.
Kendati demikian, Arip mengungkapkan jika saat dilakukan uji tera dan ternyata memang timbangan tersebut mengalami kerusakan, maka pihaknya akan memanggil pihak ketiga atau jasa service untuk memperbaiki.
“Setelah ada pihak ketiga, pengusaha dan pihak penyedia jasa langsung berkomunikasi, apa yang perlu diperbaiki dan berapa biayanya tanpa melibatkan pihak dari kita,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar