PATI – Mondes.co.id | Desa Tambahagung, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati mendapat sorotan karena di tahun 2024, pemerintah desa (Pemdes) tersebut tak mengurus Dana Desa alias DD.
Hal ini sangat disayangkan, lantaran Dana Desa sudah dianggarkan untuk seluruh pelosok desa di Indonesia, termasuk Desa Tambahagung.
Menurut informasi yang didapat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Desa Tambahagung menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Pati yang tidak mengurus keperluan pencairan Dana Desa.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pembangunan Desa Dispermades Kabupaten Pati, Agustin Setiyaningrum, desa tersebut tidak menerima Dana Desa tahap II, lantaran Dana Desa tahap I-nya tidak terserap 60 persen.
“Tahun 2024 satu desa tidak tersalurkan karena tahap II tidak tersalur, mengingat persyaratan yang menyangkut tahap 1 minimal terserap 60 persen. Ketika belum memenuhi, maka tidak bisa mengajukan karena kegiatan tidak dilaksanakan, desa tidak mengajukan sudah dicek lokasi tidak ada program, sehingga anggaran masih di kas negara, itu Desa Tambahagung,” sebutnya kepada Mondes.co.id, baru-baru ini.
Pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah desa (Pemdes) maupun pihak kecamatan terkait untuk meninjau lokasi Desa Tambahagung.
Pihak Dispermades Kabupaten Pati mendapati jika tak ada program yang berjalan sesuai alokasi Dana Desa yang dimaksudkan.
Ia menerangkan jika pengajuan Dana Desa harus sesuai dengan waktu yang ditetapkan supaya tidak terjadi keterlambatan.
Pasalnya waktu pengajuan Dana Desa dibatasi. Maka dari itu, jika ada yang terlambat mengajukan proses akan hangus, terutama Dana Desa tahap I.
“Desa kadang keterlambatan pengajuannya mungkin belum memenuhi dokumen. Kalau Dana Desa tahap I ada batasnya sesuai peraturan bulan apa harus sudah tersalurkan dibatasi tanggal, setelah tanggal tersebut hangus kalau desa terlambat,” ucap Agustin saat diwawancarai di ruangannya.
Berbeda dengan Dana Desa tahap II yang langkah pengajuannya mengikuti arahan dari pemerintah daerah (Pemda) di masa-masa mendekati akhir tahun.
Namun, terkadang masih saja ada desa yang mengalami keterlambatan pengajuan karena sejumlah faktor.
Agustin menyampaikan, faktor penyebab permasalahan itu antara lain kepemimpinan kepala desa (Kades) yang kurang cekatan.
Kemudian, tidak harmonisnya hubungan internal perangkat desa di jajaran Pemdes.
“Kadang desa pengajuannya terlambat. Di desa masing-masing beda masalah, ada Kades memerintah dengan baik atau tidak, lalu ada tidak sinkronnya internal Pemdes, jadi banyak faktor,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pagu Dana Desa tahun 2024 untuk Desa Tambahagung sebesar Rp1.082.507.000.
Dana Desa tahap I tersalur Rp515.418.800, sedangkan yang tidak tersalur Dana Desa tahap II senilai Rp567.088.200.
Sebagai informasi, Dana Desa yang akan diterima Desa Tambahagung saat ini senilai Rp911.969.000.
Uang tersebut merupakan anggaran yang diperoleh untuk program prioritas di tahun 2025. Pertanyaannya, akankah dana tersebut kembali tidak cair?
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar