Jalan Tambang Rembang Kembali Dibuka di Tengah Sengketa

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Des 2024 11:58 0 384 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Keputusan Pemerintah Kabupaten Rembang untuk membuka kembali jalan tambang yang sempat diblokir warga setempat, kembali menuai kontroversi.

Keputusan tersebut, diambil setelah rapat tertutup antara pejabat setempat dan pemangku kepentingan.

Hal ini lantas menuai sejumlah reaksi, ada yang mendukung, ada pula yang menentang.

Jalan tambang yang dimaksud, terletak di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, yang telah diblokir oleh warga desa sejak awal Desember.

Pemblokiran dilakukan sebagai bentuk protes terhadap gugatan PT Semen Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Informasi yang diperoleh Mondes.co.id pada Kamis (19/12/2024), Bupati Rembang Abdul Hafidz membenarkan keputusan pembukaan kembali jalan tersebut, dengan menyatakan bahwa lahan yang disengketakan tersebut dianggap sebagai lahan “status quo” atau milik pemerintah.

“Sambil menunggu putusan PTUN, kami yakin bahwa asas kemanfaatan dan keadilan harus diutamakan,” katanya.

Hafidz menjelaskan, dalam pertemuan terakhir dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, dan perusahaan semen, telah menghasilkan kesepakatan untuk mengizinkan penggunaan jalan bersama, hingga pengadilan mencapai putusan akhir.

“Tidak ada pihak yang menang atau kalah dalam sengketa ini. Untuk saat ini, kami memutuskan bahwa masyarakat dan perusahaan semen dapat menggunakan jalan tersebut, karena dianggap sebagai tanah milik negara dan terbuka untuk umum,” imbuhnya.

Di lain sisi, warga desa mengklaim bahwa perusahaan semen tersebut berupaya merampas tanah yang seharusnya menjadi hak desa.

Kepala Desa Tegaldowo, Kundari pun lantas menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Peserta Kenakan Batik Kebanggaan

“Kami sangat kecewa karena keputusan ini dibuat secara sepihak. Kami tidak diberi tahu tentang rencana pembukaan kembali jalan tersebut,” kata Kundari.

Ia menegaskan bahwa pihak desa tetap berkomitmen terhadap hasil perkara PTUN dan akan terus memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai hak mereka.

Pembukaan kembali jalan tambang menyoroti interaksi yang kompleks antara masyarakat lokal, bisnis, dan pemerintah di Indonesia.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan yang lebih luas tentang kepemilikan tanah, dampak lingkungan, dan peran pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

Seiring berjalannya kasus PTUN, masih harus dilihat bagaimana konflik yang sedang berlangsung ini akan diselesaikan.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini