REMBANG – Mondes.co.id | Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang pemerintahan desa di Kabupaten Rembang.
Kali ini, Kepala Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke berinisial A, harus berurusan dengan hukum setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Rembang sejak Jumat (18/10/2024).
A diduga telah menyalahgunakan dana desa tahun 2022 sebesar Rp247.258.362 untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, ia kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rembang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, mengungkapkan bahwa A sebenarnya telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sejak awal proses pemeriksaan.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, A tidak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
“Seandainya saja beliau mau mengembalikan kerugian negara sejak awal, mungkin ada pertimbangan lain. Namun, karena tidak ada itikad baik, maka kami melakukan penahanan,” tegas Yusni.
Penahanan terhadap A dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan, sambil menunggu proses persidangan.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan pengelolaan dana desa di Desa Sendangmulyo,” ungkap Yusni yang baru menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang selama tiga bulan terakhir.
Lebih lanjut, Yusni mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh A bukanlah yang pertama kali.
Pada Maret 2023 lalu, A juga pernah mengembalikan dana desa sebesar Rp336 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saat itu, A menggunakan anggaran desa untuk periode 2020 dan 2021. Akibat perbuatannya, sejumlah kegiatan fisik dan nonfisik di desa menjadi terhambat,” jelasnya.
Tindakan korupsi yang dilakukan oleh A tentunya berdampak negatif bagi masyarakat Desa Sendangmulyo.
Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
Kejaksaan Negeri Rembang akan terus mendalami kasus ini dan berupaya membawa pelaku ke meja hijau.
Pihaknya juga akan bekerja sama dengan sejumlah elemen terkait untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan A.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar