PATI – Mondes.co.id | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Jumani, mewanti-wanti agar kepala desa (Kades) dan aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas saat Pilkada.
Ia menegaskan, jika mereka terbukti tidak netral saat pesta demokrasi, maka sanksi berat bakal menanti.
“Ada sanksinya. Ikut kampanye bisa pidana 1 tahun penjara atau maksimal denda Rp12 juta. Itu terkait dengan karier beliau semua,” kata Jumani usai sosialisasi tahapan dan netralitas ASN dan Kades dalam Pilkada 2024 yang dilaksanakan di ballroom hotel New Merdeka, Senin (12/8/2024).
Kegiatan tersebut, merupakan sosialisasi sesi kedua, sedangkan sesi pertama dilakukan pada Minggu (11/8/2024) kemarin.
“Ini acara yang sangat penting. Karena kekurangan pahaman tentang regulasi apa yang harus dan tidak boleh dilakukan,” ungkapnya.
Jumani menegaskan, netralitas Kades dan ASN dalam pemilihan umum mutlak dipahami.
“Sesuai regulasi memang kepala desa ini termasuk birokrat. Namanya birokrasi itu harus paham regulasi, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh kita lakukan khususnya terkait dengan Pilkada,” bebernya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar