JEPARA – Mondes.co.id | Kabupaten Jepara menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp66 miliar.
Dari jumlah tersebut juga digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) pekerja rokok sebesar Rp3,804 miliar.
“Bantuan langsung tunai dari DBHCHT akan dimulai pada bulan September 2024,” ungkap Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, dalam sosialisasi yang digelar di Alun-alun Jepara II, Sabtu (27/7/2024) malam.
Pada acara itu, Pj Bupati mengungkapkan bahwa Kabupaten Jepara menerima DBHCHT sebesar Rp66 miliar.
Dikatakan, dari total Rp66 miliar, 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara Edy Marwoto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini adalah bentuk apresiasi dan transparansi kepada masyarakat tentang besaran DBHCHT yang diterima.
Keseluruhan dana ini berasal dari pajak rokok dan dana bagi hasil, totalnya sekitar Rp66 miliar.
Kemudian, dana tersebut akan disalurkan dalam bentuk BLT khusus untuk pekerja di pabrik rokok sebesar Rp3,804 miliar kepada 3.170 penerima manfaat dari APBD.
Sementara itu, BLT DBHCHT dari Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2,610 miliar telah disalurkan kepada 2.175 orang. Sehingga totalnya menjadi 5.285 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
“Penyalurannya lewat pos, yang dari provinsi sudah disalurkan dan sudah diterima,” tuturnya.
Dirinya juga menyampaikan pesan dari Sekretariat DBHCHT kepada masyarakat, agar selalu merokok dengan rokok legal dan menghindari rokok ilegal.
Sosialisasi tersebut turut menyajikan pentas hiburan musik dangdut yang disambut antusias oleh masyarakat.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar