Dinilai Gelar Pornoaksi Saat Demonstrasi, Yayak Gundul Dilaporkan Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Jul 2024 18:41 0 663 Harold

PATI – Mondes.co.id | Gerakan Pemuda Peduli Kabupaten Pati melaporkan Ketua LSM Mantra, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul ke Mapolresta Pati, Senin (22/7/2024).

Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pati, Moh Sabiq mengatakan, pelaporan ini buntut aksi Yayak Gundul yang dinilai memamerkan pornoaksi saat demonstrasi di depan Kantor DPMPTSP Pati, Selasa (9/7/2024) lalu.

Dibeberkan, Yayak Gundul bisa terjerat UU Pornografi nomor 44 tahun 2008 pasal 36 jo 40 dan KUHP pasal 281 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Kami melaporkan Cahya Basuki alias Yayak Gundul. Karena saudara Yayak melakukan aksi ketelanjangan, yakni tidak memakai baju saat aksi di DPMPTSP Pati. Bahkan, sempat melorotkan celana pendeknya, sehingga terlihat celana dalamnya,” ujarnya usai melapor.

Ia menegaskan, aksi tak senonoh yang dilakukan Yayak Gundul, termasuk pornografi dan tindakan asusila di muka umum.

“Arti ketelanjangan itu tidak memakai baju sudah masuk ketelanjangan,” tegas Sabiq.

Bila hal tersebut dibiarkan, pihaknya khawatir aksi tersebut bakal terulang dan merusak moral warga.

“Kalau kita membiarkan hal ini dilakukan secara terus-menerus, ini akan merusak moral. Apalagi tidak hanya orang tua, tapi anak magang melihat itu,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, agar aparat penegak hukum (APH) segera bertindak cepat menanggapi laporan tersebut.

“Ini menjadi keresahan bersama dan semoga ditindaklanjuti pihak kepolisian secepatnya. Sudah diterima. Pati butuh damai dan lingkungan yang kondusif yang jauh dari asusila,” jelasnya.

Terpisah, Yayak Gundul mengaku belum tahu jika dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Pantura Pati - Rembang Kerap Macet, DPRD: Bikin Warga Stres!

“Aku tidak tahu, adanya dilaporkan itu. Orang mempunyai hak untuk melaporkan, silahkan sana. Aku kudu piye?,” tukasnya saat ditelepon.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini