Meresahkan, 8 Anak Punk Diamankan Satpol PP Pati

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Mei 2024 15:06 0 998 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Sebanyak delapan anak punk yang meresahkan masyarakat, diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati pada Senin, (6/5/2024).

Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiono mengatakan, para anak punk tersebut seringkali tidur di emperan toko dan alfamart wilayah Desa Puri, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

Parahnya, mereka sering membuang air sembarangan, sehingga menimbulkan bau tidak sedap yang sangat mengganggu masyarakat.

“Tadi kami melaksanakan penertiban anak punk di daerah Puri. Laporan masyarakat anak punk ini meresahkan masyarakat sekitar, yang tidur di Alfamart, kemudian buang air sembarangan, sehingga menimbulkan bau tidak sedap,” ujarnya melalui sambungan seluler.

Dikatakannya, delapan anak punk ini terdiri dari 5 laki-laki dan 3 perempuan. Mereka rata-rata berusia 16-19 tahun.

Setelah diamankan, mereka diberikan pembinaan dan dicukur rambutnya oleh pihak Satpol PP Kabupaten Pati.

“Mereka terdiri lima laki-laki dan tiga perempuan, rata-rata usia 16-19 tahun. Setelah kita amankan ke kantor Satpol PP, kami berikan unsur pembinaan,” tegasnya.

Kasatpol PP sempat berpesan kepada para anak punk tersebut, di usianya yang masih muda, seharusnya mereka rajin belajar dan tidak luntang-lantung menjadi anak punk yang tidak ada tujuan.

“Memang benar anak punk adalah suatu kebebasan, tetapi kebebasan juga tidak harus meresahkan masyarakat. mereka ini sebenarnya memiliki masa depan yang cerah, sehingga harus belajar dan tidak seperti ini jadi anak punk tidak jelas,” tutupnya.

BACA JUGA :  HUT ke-70 RSUD dr R Soetrasno Rembang, Pasien Sumringah Dapat Bingkisan

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini