PATI – Mondes.co.id | Banyaknya mobil yang parkir sembarangan di area depan RSU RAA Soewondo sering kali menimbulkan kemacetan yang panjang, sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Melihat kondisi tersebut, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, memberikan sosialisasi serta surat teguran kepada para pengendara mobil yang memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalan tersebut.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional Dishub Pati Nita Agustiningtyas, sosialisasi dan pemberian surat teguran ini supaya para pengendara tidak memarkirkan kendaraan mereka sembarangan di bahu jalan.
Parahnya lagi, mobil yang terparkir di sepanjang jalan tersebut ditinggal hampir seharian oleh pemiliknya, sehingga kemacetan tidak terhindarkan.
“kita imbau untuk tidak parkir di situ karena mengganggu kelancaran lalu lintas dan ada rambu larangan parkir. Karena sebagian besar kendaraan ditinggal tanpa sopir atau pemilik, jadi imbauan juga melalui selembaran yang kita tempatkan di kaca mobil,” ujar Nita, Senin, 12 Februari 2024.
Nita juga memaparkan, jika masalah parkir liar ini sudah dikoordinasikan kepada pihak kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati.
Hal ini bertujuan supaya ada penindakan tegas dari pihak kepolisian untuk para pengendara yang memarkirkan mobilnya sembarangan.
“Ini tahap sosialisasi dulu nggih, dan untuk penindakan menjadi kewenangan kepolisian (pelanggaran rambu). Untuk tindak lanjut, kita koordinasikan dengan kepolisian,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar