JEPARA – Mondes.co.id | Syarat pembelian elpiji bersubsidi sudah dimulai sejak Maret 2023 lalu. Namun, seluruhnya mulai diwajibkan sejak awal Januari Tahun 2024.
Saat ini, warga Jepara mulai menggunakan KTP saat melakukan pembelian elpiji 3 kilogram di pangkalan.
Syarat pembelian elpiji bersubsidi ini sebenarnya sudah dimulai Maret 2023 lalu, namun seluruhnya sudah diwajibkan sejak awal Januari Tahun 2024.
”Sudah mulai pakai-pakai KTP sejak tahun lalu. Sekarang data nomor induk kependudukan (NIK) sudah tersimpan di pangkalan langganan, setiap beli dicatat,” terang Wawan, warga Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Perekonomian, Yeni Yahya Hasan Ahmad Shofi mengatakan, ketentuan ini sudah diikuti masyarakat. Meskipun sebagian ada yang belum terbiasa, namun sejauh ini tidak ada laporan kesulitan dari pangkalan.
“Pada awal tahun 2024 ini, permintaan dan suplai elpiji 3 kilogram masih normal dan lancar,” kata dia.
Tahun ini, Pemkab Jepara telah mengusulkan kuota untuk Jepara sebanyak 19.155.888 tabung atau setara 57.467 matrik ton. Alokasi ini telah diusulkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Koordinator Himpunan Pengusaha Wiraswasta Minyak dan Gas (HIswana Migas) Jepara Atet Budiono mengatakan, tak ada kendala dari pangkalan yang menjadi pelanggannya. Sejauh ini, pangkalan sudah bisa memasukkan NIK dalam aplikasi yang disediakan.
“Khusus untuk Karimunjawa, ada alokasi tambahan untuk antisipasi cuaca buruk,” katanya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar