Kabar Gembira, Denda Keterlambatan Adminduk Dihapus

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Des 2023 22:05 0 664 Dian A.

DIHAPUS: Pelayanan adminduk yang dilakukan oleh Disdukcapil Jepara. (Dian/Mondes).

JEPARA – Mondes.co.id | Kabag gembira bagi masyarakat di Kabupaten jepara. Denda keterlambatan Administrasi Kependudukan (Adminduk), dihapuskan mulai Januari 2024 mendatang.

 

“Kebijakan ini diambil agar tak membebani masyarakat Kabupaten Jepara, juga dapat meningkatkan kinerja pelayanan,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara Abdul Syukur, dalam dialog interaktif di LPPL Radio Kartini Fm Jepara, Kamis 7 Desember 2023.

 

Tujuan awal penerapan sanksi denda ini adalah untuk memotivasi, atau mengajak warga tertib dan disiplin dalam adminduk.

 

“Karena kita ketahui dokumen kependudukan sangat berguna dan sangat penting ke depannya untuk mengurus sekolah dan sebagainya,” ujarnya.

 

Kebijakan untuk penghapusan sanksi denda tersebut juga dituangkan dalam keputusan Rakernas Disdukcapil pada Meret 2022 lalu. Di tahun yang sama Pemkab Jepara langsung menindaklanjutinya. Saat ini, proses penghapusannya tinggal menunggu hasil evaluasi dan pengundangan di Pemerintah Pusat dan provinsi. Namun, diyakini kebijakan peniadaan sanksi denda itu sudah bisa diterapkan mulai Januari 2024.

 

“Insyallah mulai 1 Januari 2024, semua pelayanan di Disdukcapil gratis tanpa ada denda,” tuturnya.

 

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jepara Wahyanto menambahkan, sebelumnya denda keterlambatan pengurusan adminduk berlaku bagi WNI sebesar Rp50 ribu. Sementara untuk WNA sebesar Rp500 ribu. Nominal tersebut disetor ke kas daerah, melalui perbankan secara sistem informasi.

 

 

“Meski nantinya sanksi ini ditiadakan, agar tertib mengurus adminduk tepat waktu. Termasuk mengindari melalui calo, sebab prosesnya mudah jika dokumen persyaratan lengkap,” kata dia.

BACA JUGA :  Petani Ungkap Potensi Risiko Jelang Panen Tebu

Editor: redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini