SEMARANG – Mondes.co.id | Dikarenakan cemburu buta, Slamet Priyono (SP) (terduga pelaku) warga Kabupaten Rembang, nekat menganiaya seorang pria berinisial MYEW (Korban) warga Desa Kalipang, Kecamatan Sarang, secara membabi buta menggunakan pisau pada Kamis, 21 September 2023 lalu.
Lukman Muhadjir selaku kuasa hukum dari MYEW menuturkan, kejadian itu berlangsung tepat di depan salah satu rumah kost yang berada di Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang. Yang mana, SP dan MYEW berniat menyelesaikan pertikaian lantaran diduga berselingkuh dengan istri SP.
Namun nahas, SP yang sudah terbakar cemburu seketika langsung menusuk MYEW secara bertubi-tubi menggunakan pisau di beberapa anggota tubuh korban. Parahnya lagi, mata korban juga disayat sehingga mengalami buta secara permanen.
“Terduga pelaku berinisial SP tengah mengalami masalah serius dalam rumah tangganya dengan istrinya. Terduga pelaku menuduh Korban (MYEW) berselingkuh dengan istrinya. Padahal tuduhan tersebut sangat tidak mendasar dan faktanya korban tidak berselingkuh sebagaimana yang dituduhkan oleh terduga pelaku,” ujar Lukman Muhadjir secara tertulis pada Selasa, 3 Oktober 2023.
“SP dan korban telah mengatur pertemuan di tempat tinggal korban dengan harapan menyelesaikan masalah mereka dengan damai. Namun apa yang seharusnya menjadi pertemuan damai berubah menjadi mimpi buruk. SP menyerang korban dengan pisau dan ditusukan berulang kali, serta menyayat beberapa anggota tubuh secara brutal dan sadis terhadap korban,” sambungnya.
Ia melanjutkan, setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku pergi begitu saja. Kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit terdekat agar segera mendapatkan pertolongan medis. Pasalnya, korban sudah bersimbah darah.
“Lalu Korban segera dilarikan ke rumah sakit, di mana korban mengalami koma di rumah sakit dan cacat permanen pada mata sebelah kiri (buta),” terangnya.
Lukman Muhadjir mengatakan, jika kasus tersebut adalah pelanggaran yang sangat serius di mata hukum. Yang mana, martabat serta rasa kemanusiaan tidak ditunjukkan sama sekali oleh pelaku (SP).
Bahkan menurutnya, insiden ini telah mengejutkan dan menyayat hati masyarakat luas. Sehingga, ia meminta agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya dan bisa menjadi contoh ke depannya agar tidak terulang kembali.
“Kami mengutuk segala bentuk kekerasan dan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang setempat (Polres Rembang), dalam penyelidikan maupun penyidikan supaya perkara ini benar-benar menjadi perhatian serius dan ada efek jera hingga tak ada lagi kasus semacam ini di Rembang yang notabene kota religi,” tegasnya.
Dikatakannya, terduga pelaku ini bisa dijatuhi Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Bahwa terduga pelaku berinisial SP atas tuduhan perselingkuhan istrinya dengan Korban (MEYW) sangat tidak mendasar, hal ini tidak pernah terjadi dan tidak ada bukti adanya perselingkuhan, hanya didasari cemburu dan emosi yang berlebihan dari terduga pelaku berinisial SP (Slamet Priyono) tersebut.
“Kami sebagai Kuasa/Penasehat Hukum korban meminta kepada pihak berwenang (dalam hal ini Polres Rembang) untuk bertindak tegas dan memastikan keadilan ditegakkan serta mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam perkara ini,” pungkasnya.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar