PATI – Mondes.co.id | Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati menekankan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), harus segera mendaftarkan sertifikat halal untuk makanan atau minuman yang akan diperjual belikan.
Ahmad Syaikhu, pelaksana tugas (Plt) Kemenag Kabupaten Pati menerangkan, jika pada tahun 2024 mendatang kemungkinan besar semua produk makanan dan minuman terancam tidak diperbolehkan beredar, tanpa mempunyai sertifikat halal.
“Sertifikasi halal itu memang saat ini sangat urgent sekali, nanti di tahun 2024 bulan Oktober tanggal 17 itu kan memang semua produk baik itu makanan maupun minuman termasuk bahan bakunya olahannya kemudian distribusinya itu semua itu harus bersertifikat halal,” jelas Ahmad, Selasa, 1 Agustus 2023.
Maka dari itu, pihak Kemenag selalu mensosialisasikan apa itu sertifikat halal dan menargetkan sebanyak 1 juta UMKM di seluruh Indonesia untuk mendapatkan di tahun 2023.
Lebih lanjut, sertifikat halal ini sesuai Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah Nasional dan pengembangan industri halal.
Jika UMKM tidak mengikuti regulasi yang ada, nantinya akan berdampak pada usaha yang digeluti para UMKM karena produk makanan dan minumannya tidak bisa beredar.
“Jadi itu nanti produk UMKM Kok belum mendapatkan sertifikat halal ya itu nanti akan kena dampak produknya gak bisa beredar,” pungkasnya. (Vin/Mr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar