JEPARA – Mondes.co.id | Para petinggi atau kepala desa membutuhkan informasi mengenai administrasi pertanahan. Untuk itu, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Jepara diminta memberi penguatan pengetahuan administrasi pertanahan kepada para petinggi.
“Pengetahuan itu sangat dibutuhkan untuk mengurangi potensi konflik pertanahan,” ungkpa Edy Sujtamiko, kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Sun Eddy Widijanto, di Rumah Makan Maribu, Jepara, Senin 24 Juli 2023.
Hal ini disampaikan Sekda, sebagai narasumber sosialisasi pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
Kegiatan yang diselenggarakan lembaga vertikal tersebut, diikuti sejumlah petinggi yang tahun ini desanya mendapat alokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Selain Edy Sujatmiko, kegiatan ini juga dihadiri Kepala Subbag Pembinaan Pembinaan Kejaksaan Negeri Jepara Grahita Fidianto, serta Kepala Unit III Tipikor Polres Jepara, Siswanto.
“Waktu pergantian petinggi, kan, cepat. Tapi petinggi tidak pernah diberi pelatihan administrasi tersebut. Itu sangat berpengaruh terhadap keterjagaan administrasi pertanahan di desa,” kata Edy Sujatmiko.
Dia mencontohkan pentingnya pengetahuan petinggi terhadap kedudukan Buku Letter C Desa dalam bukti kepemilikan tanah.
“Satu bidang tanah bisa diperjualbelikan kepada dua pihak sekaligus karena ketidaktahuan petinggi saat dimintai keterangan Letter C,” katanya.
Saking lemahnya pemahaman administrasi pertanahan, banyak pihak yang menganggap bahwa tupi pajak atau surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah bukti kepemilikan tanah.
Karena itulah, kata dia, perlu ada pembinaan masif kepada petinggi dan pemerintah desa terkait administrasi tersebut.
Selain itu, pengawasan juga harus diperketat agat tidak terjadi sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
“Terkait pelaksanaan PTSL, para petinggi dipesan untuk memberi informasi seterang mungkin kepada warga. Jika memang gratis, ya, katakan gratis,” terangnya.
“Tapi kalau ada biaya yang harus dikeluarkan karena memang kegiatan ini membutuhkan tenaga ekstra, ya, bicarakan dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan),” lanjutnya.
“Lalu tetapkan dasar hukumnya. Jangan sampai hanya karena menarik biaya yang tidak seberapa, harus berurusan dengan hukum,” tandas Edy Sujatmiko. (Ar/Mr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar