dirgahayu ri 80

Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Pati Bahas Pelaksanaan APBD dan Perbup No 55

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Jul 2023 10:40 0 755 mondes

PATI – Mondes.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, hari ini Jumat, 14 Juli 2023, menggelar rapat paripurna di gedung DPRD guna membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati menerangkan, agenda Paripurna kali ini guna membahas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2022, agar bisa menjadi Perda yang mengikat kedepannya.

“Ini adalah rapat paripurna persetujuan tentang pelaksanaan APBD kabupaten Pati tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pati,” Ali Badrudin, saat di lokasi Paripurna.

Selain membahas Raperda, persoalan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2021 tentang perangkat desa juga diulas untuk dikaji kembali.

Ali mengatakan, jika pihaknya lebih sepakat dengan Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Yang mana, dalam regulasi pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa, menjadi kewenangan penuh dari pihak Desa.

Dengan catatan pelaksanaan wewenang harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

Dengan dikembalikannya pengangkatan serta pemberhentian penuh kepada pihak desa.

Ali berharap persoalan-persoalan yang ada di desa tidak serta merta langsung naik di tingkat kabupaten.

“Karena disitu ada salah satu pasal menurut Perbup 55 ini pemerintah daerah memfasilitasi, dengan kata memfasilitasi itu kewenangan daerah digeser ke kabupaten nah itu yang tidak pas, kita ingin kembalikan ke desa, persoalan-persoalan ini sifatnya tidak menyeluruh ke kabupaten, tapi ketika ada persoalan hanya sebatas desa masing-masing,” pungkasnya. (Vin/Mr)

BACA JUGA :  DPRD Tekan Bawaslu Pati Selidiki Dugaan Kecurangan Penerimaan PPS

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini