dirgahayu ri 80

Mantan Napi yang Nyaleg Wajib Klarifikasi secara Terbuka di Media Massa

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Jul 2023 09:29 0 1226 mondes

PATI – Mondes.co.id | Sebanyak dua mantan narapidana dari partai Gerindra dan PDIP Kabupaten Pati, diketahui jika mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada kontestasi politik tahun 2024 mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Supriyanto menegaskan, jika kedua bacaleg yang pernah tersandung permasalahan pidana, khususnya dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, wajib melampirkan persyaratan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu persyaratannya yakni mereka harus membuat pernyataan secara terbuka di media massa, entah itu elektronik atau cetak.

Mereka harus mengakui dengan jujur bahwa dia pernah menjadi narapidana dan dituntut ancaman pidana diatas atau dibawah 5 tahun penjara.

Kemudian, mereka mengutarakan keinginannya jika akan mengikuti kontestasi politik tahun 2024 sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati.

“Tapi dari semua mantan narapidana wajib melakukan pengumuman terbuka melalui media massa atau media massa cetak, yang menerangkan jika dirinya adalah mantan narapidana dan yang bersangkutan berkeinginan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif,” ujarnya, Senin, 10 Juli 2023.

Untuk mantan narapidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara ini harus menyiapkan berbagai berkas tambahan tertentu seperti surat keterangan dari Lapas dan Pengadilan.

“Misalnya untuk mantan narapidana yang ancaman pidananya diatas 5 tahun harus mempunyai salinan putusan dari Pengadilan terkait masalah tersebut,” terangnya .

Kemudian harus ada surat keterangan dari Lapas jika yang bersangkutan ini harus ada jeda selama 5 tahun, artinya Bacaleg ini sebelum mencalonkan harus sudah jangka waktu bebas dari Lapas, ini sesuai instruksi MK.

BACA JUGA :  Riyanta: DPR RI Siap Berikan Pendampingan Sosial

“Ini kan di dalam regulasi dimungkinkan untuk mendaftar sebagai calon legislatif, sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu,” jelasnya secara rinci.

Disisi lain Supri juga menerangkan, jika dalam masa perbaikan berkas bacaleg yang ditutup pada Minggu 9 Juli 2023, para Parpol mempunyai kewenangan merubah nomor urut Bacaleg, Dapil Pemilihan, hingga Bacaleg nya sendiri.

“Itu kemarin bisa di rumah semua mas, dari nomor urut hingga bacaleg yang akan maju dalam pemilihan, jelasnya nanti pas kalau verifikasi final itu baru terlihat semua,” pungkasnya. (Vin/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini