PATI – Mondes.co.id | Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Cabang Kendeng Muria, Irwan Edhie Kuncoro mengatakan, jika tambang yang longsor dan menewaskan sopir truk di Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo pada Minggu 2 Juli 2023, telah memiliki izin resmi.
Disebutnya, jika CV Lestari (pemilik tambang) sudah sejak tahun 2016 silam mempunyai perizinan tambang hingga tahun 2026 mendatang.
“Sudah memiliki izin tambang sejak tahun 2016 sampai 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM provinsi dan pusat,” ujarnya, Kamis 6 Juli 2023.
Edhie jiga menjelaskan, jika tragedi longsor di CV Lestari saat itu perizinannya sedang dalam masa perpanjangan izin.
Pasalnya, bekas tambang galian c tersebut akan diubah menjadi area obyek wisata. Yang mana perizinannya harus diubah secara total.
Dan izin tersebut diterbitkan, agar CV Lestari bisa menjual bagian hasil pengerukan dari pembentukan tempat wisata secara legal.
“Selama ini CV Tri Lestari sudah banyak menjalankan ketentuan teknisnya dengan baik. Sebetulnya ini masa-masa pengakhiran masa tambang, dibuat seperti objek wisata, pengembangan seni budaya, dibikin kolam renang, tempat wisata, hiburan, apapun macamnya itu. Dan ini adalah masa akhir untuk menyelesaikan kewajiban masa tambang,” ungkapnya.
Edhie juga menambahkan, longsor yang terjadi di galian C terjadi di luar lokasi pertambangan.
Longsor tersebut bisa disebabkan oleh berbagai faktor.
Ada kemungkinan dampak dari gempa di Yogyakarta dan berimbas pada pergerakan tanah di Sukolilo.
“Sudah melaksanakan SOP, longsor tidak pada front tambang, tapi di tebing jalan. Dari ahli kan banyak penyebabnya, bisa jadi kemarin baru saja terjadi gempa di Yogyakarta kemarin. Mungkin lempengnya bergeser sehingga mengakibatkan longsor,” tutupnya. (Vin/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar