Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jepara Kompak Cuti Jadi Petugas Haji, Rakyat Sabar Ya

waktu baca 2 menit
Sabtu, 17 Jun 2023 03:12 0 893 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Maarif dan Wakil Ketua Nuruddin Amin ditunjuk sebagai pembimbing ibadah haji tahun ini.

Untuk itu, jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan untuk sementara waktu digantikan oleh pejabat baru.

Pengukuhan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jepara telah dilakukan Jumat, 16 Juni 2023 di Gedung DPRD Jepara.

Dalam sidang paripurna Maskuri dan Nur Khamid resmi ditetapkan menjadi Plt Ketua dan Plt Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara.

Keduanya akan bertugas menjadi Ketua dan Wakil Ketua Dewan mulai 18 Juni hingga 31 Juli mendatang.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif menyampaikan, berdasarkan surat izin DPRD Kabupaten nomor 457/888 dan 457/889 perihal permohonan perjalanan luar negeri dengan alasan penting bahwa Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif dan Wakil Ketua DPRD Jepara Nuruddin Amin mengajukan cuti menjadi petugas haji daerah dan pembimbing ibadah.

Haizul Ma’arif mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 45 ayat 1 pertatib DPRD Kabupaten Jepara Nomor 1 tahun 2019 disebutkan bahwa, dalam hal seorang pimpinan DPRD ketika sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara lebih dari 30 hari, pimpinan partai politik asal pimpinan DPRD yang berhalangan sementara, mengusulkan kepada pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD, yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Lanjut Gus Haiz, Pada tanggal 9 Juni 2023 pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ketua DPC PPP dan Ketua DPC PKB Kabupaten Jepara perihal penunjukan atau pengusulan Plt Ketua dan Plt. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Tahun 2023.

BACA JUGA :  Harga Daging Ayam Merangkak Naik Awal Ramadan, Diperkirakan Hingga Lebaran

“Pada balasan surat tersebut, DPC PPP mengusulkan Maskuri sebagai Plt. Ketua DPRD Kabupaten Jepara dan DPC PKB mengusulkan Hamid sebagai Plt. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Pertatib DPRD Kabupaten Jepara Nomor 1 tahun 2019, usulan pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diumumkan dalam rapat paripurna dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD.

“Selamat bertugas kepada Maskuri sebagai Plt Ketua DPRD dan Hamid sebagai Plt Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara,” tandasnya. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini