Motor Digondol Tunawisma 8 Bulan, Satpol PP Pati Bertindak

waktu baca 2 menit
Rabu, 31 Mei 2023 11:32 0 1242 mondes

PATI – Mondes.co.id | Setelah hilang selama delapan bulan, motor milik Kadek Badriyah warga Klungkung Bali, akhirnya dikembalikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Rabu 31 Mei 2023.

Sugiyono, Kasatpol PP Pati memaparkan, jika motor Honda Beat bernomor polisi (nopol) DK 5167 WH itu dibawa oleh tunawisma yang sebelumnya diamankan oleh Satpol PP pada Kamis, 25 Mei 2023, di Kecamatan Margorejo.

“Tuna wisma itu kan membawa motor untuk beraktivitas, dan ternyata STNK kendaraan tersebut tertera nama bu Bariyah. Dari foto itu saya share ke Satpol PP Klungkung Bali, dia menyampaikan bahwa yang berada di situ bernama asli bu Kadek (yang membawa motor), namanya bukan bu Bariah bukan nama aslinya,” ujarnya.

Dari penjelasannya, ternyata bu Bariyah ini adalah seorang pemilik toko di Kampung Kusamba, Klungkung, Bali.

Yang mana, bu Bariyah ternyata menyewakan motor tersebut kepada tunawisma yang diamankan oleh Satpol PP kemarin.

“Bu Bariah ini ada di Klungkung dan punya toko di sana. Di kampung Kusamba, Klungkung, Bali itu adalah sebuah tempat wisata, adat dari mereka itu merentalkan sepeda motor. Nah motor bu Bariah ini saat itu disewa sama si tunawisma tersebut yang terjaring razia Satpol PP Pati kemarin,” jelasnya.

“Karena dia (tunawisma) tidak bisa menunjukkan bukti, akhirnya pak Pj Bupati Pati menginstruksikan agar motor tersebut diamankan di Satpol PP,” sambung Kasatpol PP.

Setelah semua data di cocokan dan mulai terungkap jelas.

BACA JUGA :  Mess Pegawai Karaoke di Pati Hangus Terbakar

Akhirnya kendaraan tersebut hari ini diambil langsung oleh pemiliknya di kantor Satpol PP Pati.

“Dan alhamdulillah pada hari ini bisa diambil oleh pemilik aslinya. Dan untuk tunawisma tersebut kami serahkan kepada Dinas Sosial Pati,” pungkasnya. (Vin/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini